Dalam 3 Pekan Polresta Bandung Ringkus 24 Pengedar Narkoba

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat dari 24 orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung.
Foto: Muhammad Zein/dara.co.id

Empat dari 24 orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung. Foto: Muhammad Zein/dara.co.id

DARA | BANDUNG – Dalam waktu tiga pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap 18 laporan kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 24 orang tersangka yang diduga pengedar.

Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofian menuturkan, ke 24 tersangka diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan 18 laporan kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka berperan sebagai pengedar semua,” kata Jaya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020).

Jaya menyebutkan, dari 24 orang tersangka pihaknya menyita 37,9 gram narkoba jenis sabu dan 50 gram ganja kering. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah timbangan kecil yang biasa digunakan oleh para tersangka mengemas narkoba dalam paket-paket kecil siap edar. “Kemudian kami juga menyita sejumlah alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti alat hisap atau bong,” katanya.

Dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, kasus yang paling menonjol adalah upaya penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, baru-baru ini dan penyelundupan sabu di Lapas Jelekong, Baleendah.

“Upaya penyelundupan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung ini dilakukan oleh tersangka perempuan. Dia nekat menyelundupkan saat suaminya akan menjalani sidang putusan kasus pencurian. Katanya mau diedarkan di penjara,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, dari pengungkapan kasus upaya penyelundupan di PN Bale Bandung itu, Polresta menyita sabu seberat 7,5 gram. Sedangkan di Lapas Jelekong, polisi berhasil menyita 20 gram sabu dari tersangka.

“Ke 24 orang tersangka pengedar narkoba ini terancam dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.***

Wartawan: Muhammad Zein

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:44 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:40 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:38 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB