DARA | BANDUNG – Dalam waktu tiga pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap 18 laporan kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 24 orang tersangka yang diduga pengedar.
Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofian menuturkan, ke 24 tersangka diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan 18 laporan kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka berperan sebagai pengedar semua,” kata Jaya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020).
Jaya menyebutkan, dari 24 orang tersangka pihaknya menyita 37,9 gram narkoba jenis sabu dan 50 gram ganja kering. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah timbangan kecil yang biasa digunakan oleh para tersangka mengemas narkoba dalam paket-paket kecil siap edar. “Kemudian kami juga menyita sejumlah alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti alat hisap atau bong,” katanya.
Dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, kasus yang paling menonjol adalah upaya penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, baru-baru ini dan penyelundupan sabu di Lapas Jelekong, Baleendah.
“Upaya penyelundupan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung ini dilakukan oleh tersangka perempuan. Dia nekat menyelundupkan saat suaminya akan menjalani sidang putusan kasus pencurian. Katanya mau diedarkan di penjara,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, dari pengungkapan kasus upaya penyelundupan di PN Bale Bandung itu, Polresta menyita sabu seberat 7,5 gram. Sedangkan di Lapas Jelekong, polisi berhasil menyita 20 gram sabu dari tersangka.
“Ke 24 orang tersangka pengedar narkoba ini terancam dijerat Pasal 114, 112, dan 127 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.***
Wartawan: Muhammad Zein