Keberhasilan otonomi suatu daerah tidak terlepas dari peran Pemerintah Desa. Oleh karena itu dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa dituntut untuk memahami dan menaati kewajibannya, salah satunya dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
DARA | BANDUNG – Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Penyusunan RPJMDes di Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana mengatakan, penyusunan RPJMDes merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan oleh para kades dalam pelaksanaan pembangunan selama satu periode atau enam tahun ke depan.
“Maka dari itu, seluruh kepala desa khususnya yang baru dilantik November 2019 lalu, harus benar-benar memahami prinsip umum dalam penyusunan RPJMDes,” imbau Teddy.
Dalam penyusunan RPJMDes, lanjut Teddy, kades dapat menuangkan visi dan misi pada masa kampanye. “Terealisasi atau tidaknya RPJMDes, merupakan tolok ukur dari keberhasilan seorang kades dalam menjalankan pemerintahannya,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap, para kades dapat memahami materi yang disampaikan serta mengaplikasikannya dalam roda pemerintahan desa.
“Jadikanlah pemerintahan desa ini sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi aparatur pemerintah desa, salah satunya melalui tata kelola administrasi desa,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi menjelaskan, sosialisasi penyusunan RPJMDes merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam Pasal 79 Ayat 1 disebutkan, pemerintah desa harus menyusun RPJMDes secara berjangka yang mengacu pada RKP (Rencana Kerja Pembangunan) desa. RKP desa sendiri merupakan jabaran dari RPJMDes yang memuat arah kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, kebijakan umum dan kegiatan pembangunan di tingkat desa,” paparnya.
Tata mengungkapkan, maksud diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat desa terkait tata kelola pemerintahan. Khususnya perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan program pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tata kelola pemerintahan desa di bidang perencanaan pembangunan dapat tertib administrasi, dengan memperhatikan aspek teknis dan yuridis,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein