KOMISI Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa Kepala Seksi Administrasi Kamtib Lapas Klas IIA Narkotika Bandung Novi Nugraha terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
DARA| JAKARTA- Penyidik KPK bakal menggali keterangan Novi sebagai saksi bagi tersangka Wahid Husein (WH), mantan Kalapas Sukamiskin.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bagi tersangka WH,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, Wahid Husein dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan mantan Bupati Bangkalan (alm) Fuad Amin.
Fuad Amin yang meninggal dunia dalam proses penyidikan ini pada 16 September 2019, tuntutan pidananya telah dihentikan.
Dalam perkara ini, Wahid Husen dan Deddy Handoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Wawan dan almarhum Fuad Amin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Maji