Para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Garut kini harus kerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Berlaku mulai hari ini 30 Juni hingga 13 Juli 2021.
DARA – Kebijakan itu dikeluarkan Bupati Garut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2198/BKD, tanggal 29Juni 2021.
Sementara itu, bagi Kepala Perangkat Daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang melayani masyarakat secara langsung tetap diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan di perkantoran dengan pengaturan kerja yang fleksibel.
“Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung diberi tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung, yang didukung dengan penempatan petugas piket di perkantoran,” katanya.***
Editor: denkur