Cukai hasil tembakau, dilematis. Satu sisi pemerintah diuntungkan dari hasil penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, sisi lain pemerintah juga menanggung dampak negatif rokok, sehingga harus menyiapkan anggaran kesehatan.
DARA – Atas dasar itu, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna berharap masyarakat memberi masukan terkait program-program yang bisa dilakukan dengan pembiayaan yang bersumber dari DBHCHT.
Pemkab Bandung, kata bupati, berkewajiban menjamin kesehatan masyarakat dan DBHCT diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat, selain mengawasi peredaran rokok termasuk peredaran rokok ilegal terkait penegakan hukumnya.
“Diharapkan dari DBHCT ini ada program-program yang bisa membantu masyarakat, terutama di bidang layanan kesehatan maupun dalam bentuk pelatihan lainnya,” ujar bupati saat sosialisasi DBHCT di Soreang, Rabu (27/10/2021).
Pemkab Bandung siap membangun lima rumah sakit baru di antaranya di Kecamatan Kertasari, Cimaung, Ciwidey, Arjasari dan Kecamatan Bojongsoang, sehingga perlu sinergitas antara perangkat daerah dan stakeholder terkait dengan Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Jawa Barat, juga bersama masyarakat untuk menentukan program yang tepat sasaran dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Bisa ke diskoperindag untuk pelatihan, dinas pertanian untuk perkebunan dan pertanian, dinas koperasi dan UKM, dinas ketahanan pangan dan perikan, dinas kesehatan untuk BPJS Kesehatan. Kebetulan kita akan membangun rumah sakit baru di Kabupaten Bandung,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pemkab Bandung, Marlan menjelaskan, aspirasi dari masyarakaat kemudian ditampung Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) untuk dilanjutkan ke Pemkab Bandung melalui OPD.
“Biasanya yang diusulkan itu berupa pelatihan-pelatihan kepada para petani tembakau, yang diakomodir oleh dinas terkait. Ada sembilan dinas terkait dengan DBHCHT ini,” sebut Marlan.
Selain pelatihan, petani juga bisa mengusulkan adanya perbaikan jalan di wilayahnya, penyediaan sarana air bersih, atau perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Marlan mengatakan jika dinas terkait tidak mengakomodir keinganan para petani, maka daerah akan mendapat sanksi berupa pengurangan dana bagi hasil.
Namun Marlan mengakui yang sering dikeluhkan para petani adalah terkait modal usaha, sementara regulasi belum membolehkan untuk alokasi modal. “Paling nantinya bisa melalui dana bergulir saja melalui pendirian koperasi misalnya,” ujarnya.
Selain itu saat ini ada aturan baru berupa pembatasan alokasi DBHCHT, seperti keharusan mengalokasikan untuk pemulihan ekonomi 50 persen, penegakan hukum 25 persen, dan 25 persen untuk kesehatan.
Marlan menyebut penerimaan DBHCHT untuk kas daerah Kabupaten Bandung mencapai Rp16 miliar berdasar luasan lahan pertanian tembakau kurang lebih 1.000 hektare yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung.***
Editor: denkur