Dana Desa Boleh untuk Buka SPBU, Ini Penjelasannya

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Industry.co.id/net

Ilustrasi: Industry.co.id/net

Dana desa, sekarang boleh digunakan untuk mendirikan SPBU. Namanya bukan Pertamini, tapi Pertashop. Sebuah terobosan yang baik untuk memudahkan warga desa saat mengisi bensi kendaraannya.


DARA | JAKARTAProgram SPBU desa ini bentuk kerjasama Kementerian Dalam Negeri dengan PT Pertamina (Persero).

Mendagri Tito Karnavian sudah menandatangani nota kesepakatannya. Dari pihak Pertamina, nota kesepakatan itu diteken Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Penandatanganan nota kesepakatan digelar di sela-sela Rapat Kerja Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Holy Stadium Marina, Semarang, Selasa (18/2/2020).

Nicke Widyawati mengatakan, dari 7.196 kecamatan di seluruh Indonesia, minimal per kecamatan ada satu outlet pelayanan Pertamina.

“Pertamina akan membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk dapat melayani masyarakat hingga ke pedesaan dengan memperluas penyediaan atau availability energi. Pembangunan Pertashop akan diprioritaskan bagi daerah yang belum terjangkau SPBU,” kata Nicke. Dikutip dari detikcom, Selasa (18/2/2020).

Berikut penjelasannya:

  1. Pertashop dibangun dengan tiga kategori kapasitas: 400 liter per hari (Gold), 1.000 liter per hari (Platinum) dan 3.000 liter per hari (Diamond).
  2. Skema kerjasama yakni skema investasi oleh Pertamina dan skema investasi oleh lembaga di desa.
  3. Skema investasi oleh Pertamina, yang perlu disiapkan adalah lahan dan dana mulai Rp100 juta.
  4. Skema investasi oleh desa, dana yang dibutuhkan mulai Rp300 juta dengan keuntungan untuk mitra yang tentu lebih besar.
  5. Tidak hanya melayani bahan bakar minyak, namun ada juga LPG, pelumas, hingga UMKM.
  6. Barang yang dijual bisa lebih banyak tergantung luas lokasi.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

 

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB