Dana desa, sekarang boleh digunakan untuk mendirikan SPBU. Namanya bukan Pertamini, tapi Pertashop. Sebuah terobosan yang baik untuk memudahkan warga desa saat mengisi bensi kendaraannya.
DARA | JAKARTA – Program SPBU desa ini bentuk kerjasama Kementerian Dalam Negeri dengan PT Pertamina (Persero).
Mendagri Tito Karnavian sudah menandatangani nota kesepakatannya. Dari pihak Pertamina, nota kesepakatan itu diteken Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Penandatanganan nota kesepakatan digelar di sela-sela Rapat Kerja Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Holy Stadium Marina, Semarang, Selasa (18/2/2020).
Nicke Widyawati mengatakan, dari 7.196 kecamatan di seluruh Indonesia, minimal per kecamatan ada satu outlet pelayanan Pertamina.
“Pertamina akan membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk dapat melayani masyarakat hingga ke pedesaan dengan memperluas penyediaan atau availability energi. Pembangunan Pertashop akan diprioritaskan bagi daerah yang belum terjangkau SPBU,” kata Nicke. Dikutip dari detikcom, Selasa (18/2/2020).
Berikut penjelasannya:
- Pertashop dibangun dengan tiga kategori kapasitas: 400 liter per hari (Gold), 1.000 liter per hari (Platinum) dan 3.000 liter per hari (Diamond).
- Skema kerjasama yakni skema investasi oleh Pertamina dan skema investasi oleh lembaga di desa.
- Skema investasi oleh Pertamina, yang perlu disiapkan adalah lahan dan dana mulai Rp100 juta.
- Skema investasi oleh desa, dana yang dibutuhkan mulai Rp300 juta dengan keuntungan untuk mitra yang tentu lebih besar.
- Tidak hanya melayani bahan bakar minyak, namun ada juga LPG, pelumas, hingga UMKM.
- Barang yang dijual bisa lebih banyak tergantung luas lokasi.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom