DARA | JAKARTA – Uang tujuh miliar ditemukan dalam plastik di kantor Komite Olahraga Nasional (KONI). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang itu uang hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Barang bukti lain yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Olahraga tempo hari, juga uang Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E. Awuy dalam penguasaan Mulyana, dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto.
Febri mengatakan pencairan dana hibah seharusnya dilakukan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Namun, malah pencairan dengan uang cash sekitar Rp7 miliar, sehingga KPK menduga ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. Hal ini diduga telah dibicarakan sejak awal.
KPK memang telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, pada Rabu (19/12) malam. Lima tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.***
Editor: denkur