DARA | Anggota DPRD Jabar Daddy Rochanady menyatakan penunggak pajak kendaraan tak bisa membeli BBM, mulai tahun depan sebagai langkah antisipasi Pemprov Jabar.
Disebutkan Daddy Senin (27/11/2023) hal itu merupakan upaya Bapenda Jabar untuk menambah pendapatan.
“Saya kira kebijakan itu kan dalam rangka antisipasi adanya undang-undang baru yang salah satunya berpengaruh akan menurunnya pendapatan asli daerah,”katanya.
Menurut Daddy, dana transfernya akan turun dari bagi hasil pajak pasti ke kabupaten kota kan lebih besar.
Kebijakan tersebut lanjut dia, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Bapenda untuk menanggulangi menurunnya dana bagi hasil itu.
“Saya melihat wajar juga itu dilakukan karena mereka, penunggak pajak juga sebagai pengguna jalan,” katanya.
Selama ini, menurut Daddy untuk memperbaiki jalan rusak, Pemprov Jabar harus mengeluarkan dana cukup besar. Untuk pemeliharaan jalan di 2024 saja anggarannya sampai Rp 2 triliunan.
“Ini kan ada dana untuk pemeliharaan jalan dan jembatan sementara salah satu sumber pemeliharaan jalan dan jembatan adalah PAD (pendapatan asli daerah) dari hasil pajak,” katanya.
Selain itu, Daddy berharap kebijakan tersebut bisa membuat masyarakat bisa mematuhi kewajibannya. Karena, bagaimanapun sampai hari ini hasil pajak adalah hasil pendapatan negara yang terbesar untuk pembangunan.
“Adanya kebijakan tersebut saya harap masyarakat bisa patuh. Jadi saya kira apa yang dilakukan soal tidak bisa beli BBM adalah salah satu reward dan punishmentnya. Kalau tidak bayar pajak, tidak bisa beli BBM, berarti mereka kan enggak bisa jalan,” katanya.