DARA | SUBANG – Dari 253 kepala desa dan lurah di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang mendapat undangan untuk menjalani rapid test di Aula Pemkab Subang, Jumat (5/6/2020), hanya 13 orang kades yang hadir.
Dengan banyaknya kepala desa dan lurah yang tidak mengikuti rapid test, menandakan bahwa surat perintah Bupati Subang tidak diindahkan oleh para kepala desa.
“Sebetulnya informasinya sudah kami berikan kepada Apdesi yang mengundangnya,” kata penanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Hastuti Sukmasari.
Hastuti menyebutkan, pihaknya hanya menunggu secara teknis pengambilan antrean rapid test dari pukul 09.00-11.00 WIB. Sebenarnya, kata dia, untuk kades itu sebagian sudah ada yang melaksanakan rapid test waktu pelaksanaan pertama di Puskesmas.
“Jadi mereka ada yang udah ikut ke wilayah puskesmas pemeriksaannya. Mungkin kalau yang udah ikut, dia tidak datang lagi. Jadi kemungkinan untuk yang belum sekarang hadir, kami akan jadwal ulang pelaksanaannya. Mungkin akan langsung dilaksanakan di Dinas Kesehatan,” ujarnya.***
Editor: Muhammad Zein