Dari sebanyak 338 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hanya 311 yang aktif dan sisanya 27 tidak aktif. Data tersebut berdasarkan yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG – Kepala Bidang (Kabid) Poldagri pada Kesbangpol Kabupaten Bandung, Anang Suryana mengatakan, jumlah yang aktif tersebut dalam artian aktif berkoordinasi, melaporkan kegiatan dan keberadaannya. Sebab, keberadaan sebuah organisasi harus jelas kepengurusannya, kesekretariatannya, alamat kantor, juga anggotanya.
“Kalau tidak jelas atau tidak ada keempat katagori tersebut, mereka tidak berhak menerima bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” ujar Anang saat ditemui dara.co.id di ruang kerjanya Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2020).
Sementara untuk bantuan hibah kepada ormas atau LSM, kata Anang, tidak langsung diberikan begitu saja. Biasanya pengajuan hibah dilakukan pada tahun sebelumnya, kemudian pada tahun berikutnya bisa dicairkan kalau memenuhi kriteria.
Dirinya mengungkapkan, untuk jumlah bantuan yang akan diberikan pun bersifat relatif, dengan alasan yang menentukan besarannya itu adalah Bupati Bandung dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Yang memberikan bantuan hibahnya juga bukan dari Kesbangpol, melainkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Jadi untuk 27 organisasi yang tidak aktif, bantuan hibahnya akan ditangguhkan sementara waktu,” katanya.
Jika kemudian tidak ada tindak lanjutnya atau pelaporan kembali mengenai eksistensinya, maka berdasarkan hasil klarifikasi eksistensinya, bantuan hibah itu akan dikembalikan ke kas daerah.
“Intinya kami berharap kepada 311 ormas dan LSM yang aktif ini, bisa turut menciptakan suasana yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Bandung. Sehingga tercipta kondusivitas daerah,” harapnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Muhammad Zein