DARA | BANDUNG – Sidang kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) fisik SMP di Kabupaten Cianjur, kembali digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/6/2019).
Sejumlah pejabat disidangkan sebagai tersangka yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan dari unsur swasta, Tubagus Cepy Septhiady.
Dalam sidang hari ini sepuluh kepala SMP dihadapkan sebagai saksi. Terungkap keterangan kenapa kepala sekolah merelakan DAK dipotong hingga 17,5 persen.
Seperti dituturkan salah seorang saksi bernama Nita Helida, Kepala SMPN 2 Mande. Dikatakan, harus meminjam uang untuk menutupi biaya down payment (DP) sebesar 2 persen sebelum DAK cair. “Saya pinjam ke suami, lalu disetorkan ke bendahara sub rayon,” ujar Nita dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dariyanto.
Nita mengaku rela DAK dipotong karena khawatir kebutuhan sarana dan prasarana tidak dipenuhi dan takut dimutasi. “Sebagai kepala sekolah saya harus memastikan sarana dan prasarana bagus. Apalagi saat itu ruang kelas dan guru ambruk. Saya khawatir kedepannya sulit dapat bantuan, jika ada (bangunan) yang rusak lagi,” tutur Nita.
Hal senada disampaikan, kepala SMP 1 Cilaku, Suhendar. Ia mengaku jika tidak setuju dengan pemotongan sebesar 2 persen sebagai DP dan 15,5 persen setelah dana cair tidak akan diberikan bantuan lagi, dan bakal dimutasi karena dianggap tidak loyal kepada atasan (Disdik).***
Editor: denkur