Upaya mempertahankan nasabah lewat produk bank dimungkinkan selama ada kesepakatan yang tak melanggar aturan perbankan. Begitupun yang dilakukan Bank Bukopin terhadap Dadang Suganda.
DARA – Itu diketahui dari sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (10/2/2021).
Sidang kali ini, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi karyawan Bank Bukopin dan nasabah. Dari tiga saksi karyawan Bank Bukopin, PU KPK berusaha mengungkap aliran dana terdakwa yang ditarik dari Bank BRI melalui mekanisme RTGS sebesar Rp50 miliar.
Funding Officer Bank Bukopin Fitria Astaloka mengatakan, aliran dana tersebut masuk secara sah, karena pihaknya menarik Dadang sebagai nasabah melalui produk tabungan bank tak lain guna menghimpun dana yang menjadi target bank secara umum.
“Saya tidak tahu dan tidak ada hubungan dengan aliran sumber uang dari proyek RTH. Yang saya tahu, Pak Haji Dadang ialah nasabah yang harus dipertahankan. Dia menyimpan uang di tabungannya dalam waktu lama. Itu menguntungkan bisnis perbankan,” ujar Fitria, dalam kesaksiannya di persidangan yang dipimpin T Benny Eko Supriyadi.
Kesaksian Fitria diperkuat rekan sejawatnya, Tintin Gustini. Dia menerangkan, Dadang tercatat sebagai nasabah yang memiliki saldo tabungan lebih dari Rp 50 miliar. Sepengetahuan Tintin, Dadang merupakan seorang pengusaha toko bangunan dan pernah menjadi pengurus Kamar Dagang dan Industri.
“Posisi saldo tabungan beliau lebih dari Rp 50 miliar. Mencari nasabah dengan simpanan segitu sangat susah, makanya saya pertahankan semaksimal mungkin agar bertahan di Bank Bukopin,” ujarnya.
Keberadaan Dadang Suganda sebagai nasabah dengan tabungan besar mendudukannya sebagai nasabah prioritas. Hal itu dibenarkan karyawan Bank Bukopin lainnya, Elsa Lisnawati, yang bertugas sebagai teller.
“Saya tahu Pak Dadang Suganda hanya sebagai nasabah prioritas. Sebab, ada perlakuan khusus dari manajemen bank. Dan saya tahu dia hanya saat transaksi,” ujar Elsa.
Terkait pembukaan rekening baru atas nama Sandi Fadilah (karyawan material bangunan milik Asep Rudi Saeful Rohman), Asep Saefudin (wiraswasta, saudara terdakwa), Ahmad Fauzi (karyawan swasta), Yudi Arisandi (wiraswasta), Riki Saripudin (karyawan swasta), dan Asep Soleh, ini hanya untuk memenuhi persyaratan pemecahan uang dalam produk Bank Bukopin yang disebut referral.
“Tak ada niat dari Dadang Suganda untuk menyamarkan kepemilikan hartanya. Murni ini bisnis bank dalam meraih nasabah, terutama bidang marketing dalam pengembangan usaha bank,” kata kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi Juni, usai sidang.
Sidang kembali akan dilanjutkan Selasa (16/2/2021) mendatang, dengan menghadirkan para saksi yang sebelumnya tidak hadir. Sementara dihadirkannya saksi ahli masih melihat perkembangan, karena padatnya jadwal sidang.***
Editor: denkur