“Kita menyamakan persepsi bersama BLUD tentang pengelolaan Barang/Jasa”
DARA | Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mensosialisasikan tentang kewenangan Badan Layanan Umum Milik Daerah (BLUD) dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkup kerjanya.
Acara berlangsung di The Cipaku Garden Hotel, Jl Cipaku Indah X No. 24 Ledeng Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Rabu 10 Juli 2024.
Dalam agenda tersebut, peserta yang hadir sebanyak 40 orang, terdiri dari perwakilan puskesmas se-KBB 32 Orang, UPTD Laboratorium Kesehatan dua orang, RSUD Cikalongwetan, Cililn dan Lembang masing-masing dua orang.
Kepala Bagian ULP Setda KBB Eyet Nurhidayat mengatakan, sosialisasi tersebut pada intinya menyampaikan kepada peserta bahwa BLUD memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme dan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.
“Kita menyamakan persepsi bersama BLUD tentang pengelolaan Barang/Jasa . Khususnya terkait perumusan peraturan Pimpinan BLUD tentang pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia,” tuturnya Eyet, di Nyamprah, Kamis (11/7/2024).
Keleluasaan BLUD untuk mengatur mekanisme pengelolaan pengadaan barang/jasa tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pada BLUD, dikecualikan dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan BLUD.
Terbitnya peraturan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia dan Kementrian dalam Negeri No2 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan peraturan Pimpinan BLUD sector kesehatan tentang pengadaan barang/jasa melalui penyedia, Pimpinan BLUD diberikan keleluasaan mengatur mekanisme dan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Atas dasar itulah, pihaknya mensosialisasikan adanya kewenangan yang bisa dilakukan Pimpinan BLUD untuk mereka ketahui. Khususnya terkait perumusan peraturan Pimpinan BLUD tentang pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.
Lebih lanjut, Eyet menegaskan melalui sosialisasi itu diharapkan bia mempermudah para pengelola BLUD dalam pemahaman pengadaan Barang dan Jasa.
Sekaligus pihaknya memberikan panduan terkait penyusunan Peraturan Pimpinan BLUD tersebut.
Sementara, kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat, Drs Asep wahyu, SIP, MM dengan menghadirkan nara sumber yang kompeten di bidangnya.
Salah satu materi yang dibahas mengenai teknis pengadaan barang dan jasa pada BLUD tahun 2024. *** ADVETORIAL
Editor: denkur