Dari Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 di Garut

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual (Foto: Istimewa)

Kalapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual (Foto: Istimewa)

Permen Humham no7 tahun 2022 disosialisasikan secara virtual. Kalapas Garut didampingi pejabat struktural dan staf turut hadir.


DARA – Permen yang disosialisasikan itu adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual, bertempat di ruang Sekretariat Zona Integritas Lapas Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga. Dalam sambutannya Dirjenpas menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan integritas dalam menjaga maruwah Pemasyarakatan.

“Selain itu saya mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT dan operator SDP untuk senantiasa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga cepat menemukan masalah dan cepat menyelesaikan masalah,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait materi perubahan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, yaitu Remisi, Integrasi, serta Pencabutan Asimilasi dan Integrasi. Lebih lanjut, peraturan ini bersifat implementatif berdasarkan filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru