Dari Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 di Garut

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual (Foto: Istimewa)

Kalapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual (Foto: Istimewa)

Permen Humham no7 tahun 2022 disosialisasikan secara virtual. Kalapas Garut didampingi pejabat struktural dan staf turut hadir.


DARA – Permen yang disosialisasikan itu adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual, bertempat di ruang Sekretariat Zona Integritas Lapas Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga. Dalam sambutannya Dirjenpas menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan integritas dalam menjaga maruwah Pemasyarakatan.

“Selain itu saya mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT dan operator SDP untuk senantiasa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga cepat menemukan masalah dan cepat menyelesaikan masalah,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait materi perubahan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, yaitu Remisi, Integrasi, serta Pencabutan Asimilasi dan Integrasi. Lebih lanjut, peraturan ini bersifat implementatif berdasarkan filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:03 WIB

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah

Senin, 20 Januari 2025 - 18:29 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 16:07 WIB

Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis

Berita Terbaru


 Rafi Durman tereliminasi di babak Spektakuler Show, Senin (20/1/2025).(Foto: Instagram @indonesianidolid)

HEADLINE

Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:05 WIB