Dari Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 di Garut

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual (Foto: Istimewa)

Kalapas Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual (Foto: Istimewa)

Permen Humham no7 tahun 2022 disosialisasikan secara virtual. Kalapas Garut didampingi pejabat struktural dan staf turut hadir.


DARA – Permen yang disosialisasikan itu adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual, bertempat di ruang Sekretariat Zona Integritas Lapas Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga. Dalam sambutannya Dirjenpas menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan integritas dalam menjaga maruwah Pemasyarakatan.

“Selain itu saya mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT dan operator SDP untuk senantiasa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga cepat menemukan masalah dan cepat menyelesaikan masalah,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait materi perubahan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, yaitu Remisi, Integrasi, serta Pencabutan Asimilasi dan Integrasi. Lebih lanjut, peraturan ini bersifat implementatif berdasarkan filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Apel Pagi, Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis dan Pelayanan Publik
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 14:01 WIB

Apel Pagi, Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis dan Pelayanan Publik

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Senin, 7 April 2025 - 12:15 WIB

Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Berita Terbaru