Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. “Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ungkap Kamaruddin.
DARA I BANDUNG- Kantor Urusan Agama masih tetap buka melayani keperluan pencatatan administrasi pernikahan, meski saat ini tengah status keadaaan darurat bencana Corona (Covid-19) yang sedang melanda Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan akan tetap melayani keperluan tersebut demi pelayanan kepada masyarakat yang akan menjalankan pernikahan. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin.
“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,” kata Kamaruddin Amin, dalam rilisnya, Jumat (20/3/2020).
Kamaruddin mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020, kemarin.
“Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA,” ungkapnya.
Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. “Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker,” ujar Kamaruddin.
Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. “Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” jelasnya.
Editor : Maji