Dasar awal pemekaran suatu wilayah tentunya harus berdasarkan kebutuhan bukan kepentingan, maka kajian secara akademik, dukungan dan pandangan seluruh anggota DPRD yang berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) tersebut sangat perlu.
DARA – Demikian dikatakan Ketua Presedium Daerah Otonom Baru (DOB) Tasikmalaya Selatan (Tasela), Asep Rahmat, Senin (16/5/2022).
Menurutnya, selain kajian akademik, langkah pertama melakukan diskusi dengan seluruh anggota DPRD dari dapil yang berencana melakukan pemekaran.
“Nah seperti saudara-saudara kita dari Tasikmalaya Utara yang mewacanakan pemekaran kami tentunya men-support dan pemekaran itu harus sebuah kebutuhan bukan kepentingan, saya menyarankan ajak diskusi dulu para anggota DPRD dari Dapil 2 dan 3,” ujarnya.
Asep mengatakan, jika seluruh anggota DPRD dari kedua dapil tersebut mendukung terhadap pemekaran dan berpandangan sama bahwa itu merupakan kebutuhan, maka tahap selanjutnya melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Apa yang disampaikan Pak Amy Fahmi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya) sudah benar diawali dengan melakukan diskusi-diskusi langsung tentang keinginan mekar, jadi tidak hanya sekali,” ujarnya.
Jadi, kata Asep, setiap diskusi-diskusi yang di gelar harus melahirkan sebuah kesimpulan bahwa pemekaran di Tasikmalaya Utara merupakan sebuah kebutuhan.
“Bila ada tokoh di eksekutif ajak juga diskusi, lalu pertanyaan-pertanyaan dan tema setiap diskusi, apakah mekar adalah kebutuhan, itu harus terus disampaikan, dan menjadi dasar yang jelas terkait dasar pemekaran,” ujarnya.
Dukungan politik, lanjut Asep, sangat berperan penting selain kajian akademik, jadi starting point-nya adalah diskusi dengan seluruh anggota DPRD di dapil Tasikmalaya Utara.
“Visi dan konsepnya kan harus jelas dan terarah, fasilitator diskusi dengan para anggota dewan yang bersentuhan langsung, kemudian dilanjutkan dengan para tokoh-tokoh dari mulai pemuda, masyarakat, ulama serta unsur pemerintahan mulai tingkat desa,” tuturnya.
Hal tersebut, kata Asep jadi bekal bagi para pengurus Presedium pemekaran Tasikmalaya Utara dan tentu semuanya harus melepaskan segala bentuk seragam dan warna.
“Kajian akademik, pandangan, dukungan para anggota DPRD, tokoh-tokoh tersebut menjadi bekal bagi pengurus Presedium pemekaran, nanti yang mengusulkan itu kan DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin mengatakan terkait wacana pemekaran Tasikmalaya Utara kajian akademik menjadi prasyarat, sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
“Kajian akademik yang diperlukan setidaknya tergambarkan kajian aspek hukum, demografi, keamanan, sosial politik dan ekonomi dan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” ujar Asop Sopiudin.
Menurutnya, terkait hal tersebut, bukan persoalan terminologi perlu dan atau tidak perlu, juga bukan pilihan setuju dan atau tidak setuju, tentunya bila hasil kajian memenuhi berbagai prasyarat, kemudian langkah berikutnya disosialisasikan kepada publik secara masiv untuk mendapatkan dukungan.
“Entah itu deklarasi, rembug warga, rapat akbar dan apapun istilahnya sah -sah saja. Jadi jangan sampai masyarakat dibuat gaduh dulu, terganggu ketentramannya sehingga mengganggu kondusifitas kehidupan publik dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas politisi asal Kecamatan Cisayong ini.
Karena berikutnya adalah, lanjut dia, suka atau tidak, perjalanannya tetap akan dilalui proses administratif dan politik dari mulai pemerintahan tingkat bawah yaitu desa dengan masyarakatnya untuk memutuskan persetujuannya yang diproyeksikan masuk pada wilayah daerah otonom baru (DOB) nantinya.
“Proses administratif dan politik tetap harus dilalui, seperti persetujuan DPRD dengan kepala daerah itu merupakan bagian dari proses,” jelasnya.
Editor: denkur