Dear Kaum Emak, Nanti Beli Minyak Goreng Harus Menunjukan KTP Loh

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak goreng (Foto: Setkab)

Minyak goreng (Foto: Setkab)

Kaum ibu jika beli minyak goreng nanti harus menunjukan kartu tanda penduduk alias KTP. Begini alasan kenapa harus begitu.


DARA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada syarat bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng di pasaran adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Alasan pemerintah memberlakukan ketentuan itu, kata Airlangga, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga agar distribusi minyak goreng bisa sampai kepada masyarakat yang dituju atau tepat sasaran.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” kata Airlangga dalam telekonferensi, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Jumat (20/5/2022).

Airlangga juga mengatakan, dalam upaya pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng, maka jumlah Domestic Market Obligation (DMO) juga akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton. Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton.

Selain itu, Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.

Hal itu seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.

“Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Airlangga.

Airlangga menekankan, bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

“Harapannya adalah bahwa hal ini akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah),” ujarnya.

Editor: denkur | Sumber: viva.co.id

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru