Kaum ibu jika beli minyak goreng nanti harus menunjukan kartu tanda penduduk alias KTP. Begini alasan kenapa harus begitu.
DARA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada syarat bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng di pasaran adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Alasan pemerintah memberlakukan ketentuan itu, kata Airlangga, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga agar distribusi minyak goreng bisa sampai kepada masyarakat yang dituju atau tepat sasaran.
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” kata Airlangga dalam telekonferensi, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Jumat (20/5/2022).
Airlangga juga mengatakan, dalam upaya pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng, maka jumlah Domestic Market Obligation (DMO) juga akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton. Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton.
Selain itu, Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.
Hal itu seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.
“Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Airlangga.
Airlangga menekankan, bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
“Harapannya adalah bahwa hal ini akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah),” ujarnya.
Editor: denkur | Sumber: viva.co.id