Dear Kaum Emak, Nanti Beli Minyak Goreng Harus Menunjukan KTP Loh

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak goreng (Foto: Setkab)

Minyak goreng (Foto: Setkab)

Kaum ibu jika beli minyak goreng nanti harus menunjukan kartu tanda penduduk alias KTP. Begini alasan kenapa harus begitu.


DARA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada syarat bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng di pasaran adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Alasan pemerintah memberlakukan ketentuan itu, kata Airlangga, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga agar distribusi minyak goreng bisa sampai kepada masyarakat yang dituju atau tepat sasaran.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” kata Airlangga dalam telekonferensi, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Jumat (20/5/2022).

Airlangga juga mengatakan, dalam upaya pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng, maka jumlah Domestic Market Obligation (DMO) juga akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton. Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton.

Selain itu, Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.

Hal itu seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.

“Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Airlangga.

Airlangga menekankan, bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

“Harapannya adalah bahwa hal ini akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah),” ujarnya.

Editor: denkur | Sumber: viva.co.id

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Pekan Kebudayaan Jawa Barat, Harmoni Keberagaman Warisan Leluhur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB