Masalah keluarga yang kerap muncul di Kabupaten Bandung masuk dalam kategori berat. Bahkan, ada yang masuk ranah pidana.
DARA – Menanggapi itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang ketahanan keluarga di Kabupaten Bandung.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun mengatakan Kabupaten Bandung memiliki kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian hingga pernikahan anak yang cukup tinggi.
Kata Hairun, upaya untuk mencegah munculnya permasalahan keluarga, maka yang harus dibangun adalah ketahanan keluarga.
“Salah satu upaya kita ke depan adalah mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang ketahanan keluarga,” ujar Hairun saat wawancara di ruang kerjanya, Soreang, Jumat (19/11/2021).
Hairun menyampaikan, kasus yang menyangkut permasalahan keluarga yang terjadi di Kabupaten Bandung ini berat. Seperti fenomena pernikahan anak yang cukup banyak. Kabupaten Bandung ini memiliki penduduk yang padat sehingga angkanya akan tinggi, namun jika dipersenkan pasti angkanya kecil.
“Saya sampaikan kemarin ini kan darurat kita itu, KDRT kita kan tinggi, ditambah kasus cerai kan tinggi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DP2KBP3A Kabupaten Bandung sebenarnya telah menggulirkan program Berencana Dewasakan Anak Agar Sejahtera: Sinergitas Akselerasi Pendewasaan Usia Kawin Terjaga, Keluarga Sehat atau yang biasa disebut dengan Bedas Sapujagat. Tujuannya adalah untuk mencegah pernikahan anak.
“Kita sedang melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Lalu ada kegiatan membuat buku dan membangun kelompok kegiatan agar anak tidak kawin muda,” pungkas Hairun.***
Editor: denkur