Jika kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, termasuk masker didenda Rp100 ribu. Sanksi itu untuk memberi efek jera bagi masyarakat.
DARA – Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sanksi denda yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dikeluarkannya Perbup Cianjur nomor 6/2021 itu, lanjut Herman, merupakan hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker alami penurunan.
“Kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah agar masyarakat tetap taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” kata Herman, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, penerapan sanksi dalam Perbup nomor 6/2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang.
Tujuan diterapkan kebijakan itu, kata Hendri, untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan Perbup ini masyarakat akan lebih paham akan kewajiban dia sendiri memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam Perbup,” tandasnya.
Hendri mengatakan, nantinya denda administratif bisa di konversi dengan menyumbangkan masker. “Nanti kita lihat objeknya, jangan sampai dia gak mampu dipaksa suruh bayar gak mungkin,” tandasnya.***
Editor: denkur