Dear Warga Cianjur, Jika tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Cianjur, Herman Suherman (Foto: Istimewa)

Bupati Cianjur, Herman Suherman (Foto: Istimewa)

Jika kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, termasuk masker didenda Rp100 ribu. Sanksi itu untuk memberi efek jera bagi masyarakat.


DARA – Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sanksi denda yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dikeluarkannya Perbup Cianjur nomor 6/2021 itu, lanjut Herman, merupakan hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker alami penurunan.

“Kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah agar masyarakat tetap taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” kata Herman, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, penerapan sanksi dalam Perbup nomor 6/2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang.

Tujuan diterapkan kebijakan itu, kata Hendri, untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan Perbup ini masyarakat akan lebih paham akan kewajiban dia sendiri memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam Perbup,” tandasnya.

Hendri mengatakan, nantinya denda administratif bisa di konversi dengan menyumbangkan masker. “Nanti kita lihat objeknya, jangan sampai dia gak mampu dipaksa suruh bayar gak mungkin,” tandasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru


Alfath Alima Hakim dan Maheswara Yogha terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2024 pada malam final yang berlangsung di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Minggu (15/12/2024) malam.(Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Des 2024 - 11:03 WIB