Dear Warga Cianjur, Jika tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Cianjur, Herman Suherman (Foto: Istimewa)

Bupati Cianjur, Herman Suherman (Foto: Istimewa)

Jika kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, termasuk masker didenda Rp100 ribu. Sanksi itu untuk memberi efek jera bagi masyarakat.


DARA – Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sanksi denda yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dikeluarkannya Perbup Cianjur nomor 6/2021 itu, lanjut Herman, merupakan hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker alami penurunan.

“Kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah agar masyarakat tetap taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker,” kata Herman, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, penerapan sanksi dalam Perbup nomor 6/2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang.

Tujuan diterapkan kebijakan itu, kata Hendri, untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan Perbup ini masyarakat akan lebih paham akan kewajiban dia sendiri memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam Perbup,” tandasnya.

Hendri mengatakan, nantinya denda administratif bisa di konversi dengan menyumbangkan masker. “Nanti kita lihat objeknya, jangan sampai dia gak mampu dipaksa suruh bayar gak mungkin,” tandasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah
Sekda Pimpin Rapat Koperasi Merah Putih Bersama DKUKM Kabupaten Sukabumi
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Silaturahmi Idulfitri Pemkot Sukabumi Momentum Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD
Apel Pagi, Bupati Sukabumi Bahas Isu Strategis dan Pelayanan Publik
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 14:19 WIB

Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah

Rabu, 9 April 2025 - 14:06 WIB

Sekda Pimpin Rapat Koperasi Merah Putih Bersama DKUKM Kabupaten Sukabumi

Rabu, 9 April 2025 - 11:29 WIB

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB