Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 26 kecamatan. Simak daerah mana saja.
DARA – “PSBB kita ini sama dengan yang lain, saya sudah sosialisasikan seperti pengurangan jam operasional mall, kerumunan, dan lainnya. Kita juga akan ada tracing terhadap angkot-angkot dan penumpangnya,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (11/1/2021).
Menurut Rudy, untuk masalah restoran, tetap buka, namun menurutnya pengelola harus memberikan contoh bahwa tempat tersebut menggunakan swtandar protokol kesehatan (prokes).
“Termasuk juga acara-acara perkawinan,” ujarnya.
Rudy menyebutkan, PSBB ini tidak ada perbedaan dengan sebelumnya, termasuk soal sanksinya sebagaimana yang tercantum dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020.
Sementara itu, saat disinggung terkait sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi, Rudy menyebut bahwa aturan vaksinasi itu langsung urusan pemerintah pusat. Pihaknya hanya melakukan sosialisasi.
“Kalau sanksi untuk warga yang menolak vaksin, itu dari pemerintah pusat, Pemkab Garut tidak mengeluarkan aturan itu. Kita hanya sosialisasi,” katanya.***
Editor: denkur