“Kalau dilihat animo masyarakat yang ingin menyaksikan debat begitu banyak. Tapi kan kita batasi setiap paslon hanya boleh bawa soperter 100 orang,” papar Syam Zamiat Nursyamsi.
DARA| Debat Calo Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jawa Barat, Rabu malam (30/10/2024), berlangsung seru dan menarik.
Kedua pasangan calon yaitu paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, dan paslon nomor 2 Dadang Supriatna dan Ali Sakieb berani terbuka mengungkapkan gagasannya.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menilai pelaksanaan debat pertama Pilkada Kabupaten Bandung 2024 berjalan sukses. Meski beberapa hal phaknya akan mengevaluasinya.
“Kalau dilihat animo masyarakat yang ingin menyaksikan debat begitu banyak. Tapi kan kita batasi setiap paslon hanya boleh bawa soperter 100 orang. Kuota itu terpenuhi, tapi diluar Gedung masih banyak warga yang ingin masuk kedalam,” papar Syam Zamiat Nursyamsi kepada wartawan usai acara debat.
Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, selama debat berlangsung terlihat tertib, walaupun ada teriakan dara pendukung Paslon hal itu dinilainya wajar.
“Karena mereka datang dengan semangat yang luar biasa. Setiap sesi dan setiap segmen, mereka itu disediakan jeda silahkan untuk memberikan yel-yelnya,” kata Syam.
Syam juga menyampaikan soal waktu yang menjadi kendala Paslon saat menyampaikan materi debat serta perubahan jadwal debat. Padahal jadwal debat sudah disepakati pada rapat koordinasi sebelumnya.
“Rundown ini bersifat sementara. Rundown ini hasil rapat, kajian, dan pembahasan, kemudian KPU akan melengkapinya. Jadi tidak perlu ada perdebatan yang bersifat semacam “head to head” antara calon bupati dan calon bupati, calon wakil bupati dan calon wakil bupati,” ujarnya.
Syam mengatakan, dalam merencanakan debat sudah mendapatkan persetujuan dari pasangan calon. Begitu pula pada saat rakor, sistem debatnya pertanyaan ditujukan kepada calon. Jadi calon ini, baik calon bupati maupun calon wakil, berhak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh moderator.
Mengenai durasinya, Syam juga mengatakan, hal itu sudah disepakati kedua paslon. Batas waktu yang baku 4 menit untuk memaparkan visi misi, dua menit untuk menyampaikan soal, dan satu menit untuk memberikan feedback.
“Jadi pasangan calon itu baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupatinya atau siapa saja berhak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh moderator,” tuturnya.
Syam Zamiat juga mengatakan, KPU Kabupaten Bandung akan kembali mempersiapkan untuk debat kedua pada 22 November 2024.
Editor: Maji