DARA | BANDUNG – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dede Yusuf, meminta Menteri Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit(RS). Sanksi juga ia minta diberikan kepada untuk fasilitas kesehatan lainnya yang melakukan kecurangan pelayanan peserta BPJS Kesehatan, dengan berbagai modus.
Menurut Dede, saat ini masih banyak RS yang melakukan kecurangan pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satu modus yang sering dilakukan adalah melakukan re-administrasi.
Ia menjelaskan, re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di RS satu hari. “Modus seperti itu banyak terjadi dan dilakukan oleh pihak rumah sakit,” kata Dede dalam kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (1/8/2019).
Mantan aktor yang menjadi politisi tersebut menjelaskan, dengan menyuruh pasien pulang dulu dan kemudian dirawat kembali, memungkinkan pihak RS melakukan administrasi. Sehingga, mereka bisa melakukan klaim kembali kepada BPJS Kesehatan.
Fraud dengan modus seperti itu, masih menurut Dede, dilakukan untuk menutup kurang bayar. Standar biaya pelayanan rumah sakit dengan paket BPJS Kesehatan ada perbedaan.
“Rata-rata selisih biaya standar pelayanan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan itu berkisar 30%. Nah, untuk menutup yang 30% itu pihak rumah sakit melakukan fraud,” ujarnya.
Dede meminta BPJS Kesehatan memberi sanksi ketika menemukan kecurangan pihak rumah sakit. “Sanksi bisa diberikan, bahkan dengan memutus kerjasama,” katanya.
Dengan memutus kerja sama, menurut dia juga, pihak RS sakit bisa kehilangan pendapatan terbesar. Selama ini, lanjut dia, pemasukan terbesar RS bersumber dari BPJS Kesehatan, bahkan mencapai 90 %.
Tapi, dengan memutus kerja sama tentu akan berdampak besar terhadap layanan kesehatan masyarakat. Sehingga, ia meminta Menteri Kesehatan untuk bertindak terhadap RS yang melakukan kecurangan.
“Yang kami minta kepada Menkes itu menurunkan akreditasi,” ujardia, seraya menambahkan, saat akreditasi rumah sakit yang melakukan kecuranagan dirurunkan, paket layanan akan menurun, sehingga tidak ada lagi selisih biaya paket layanan.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan