DARA | GARUT – Selama ini, pesantren yang mendapat bantuan pemerintah kebanyakan yang memiliki akses kepada pemerintah, pandai membuat proposal, atau yang memberikan dukungan.
Permintaan tersebut disampaika Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, seusai membuka workshop dan pembinaan guru madrasah pemilik SK Inpasing se-Kabupaten Garut, belum lama ini.
“Dengan adanya payung hukum, pesantren semua dapat perhatian dari kami, terutama di bidang anggaran. Tidak usah yang dekat dengan gubernur atau wakilnya, tidak usah dekat pihak lain, tidak usah pakai proposal, semua dapat,” katanya, dilansir jabarprov.go.id.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dari Pembahasan dengan DPRD Jawa Barat setelah mendapat masukan dari Kemendagri, dalam rapat paripurna pekan lalu. Tujuan raperda pendidikan keagamaan, antara pain menfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan.
Meski demikina, lanjut dia, pada tahapan konsultasi kepada Kemendagri dan DPR RI, mereka memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren. “Urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan oktober 2019,” ujarnya.
Dalam ksempatan terset, ia meminta masyarakat, khususnya lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Barat bersabar seiring dengan ditariknya raperda itu. Pihaknya mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menarik raperda tersebut sementara, menunggu ditetapkannya Undang-undang tentang Pesantren oleh pemerintah pusat.
Dia bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan terus mencari jalan keluar untuk memperjuangkan pemberian perhatian kepada lembaga pendidikan keagamaan. Uu pun meminta masyarakat tetap bersabar dan akan menempuh jalur pembentukan payung hukumnya melalui peraturan gubernur terlebih dulu.
Hal serupa, lanjut dia, pernah dilakukannya saat menjabat Bupati Tasikmalaya, membuat peraturan bupati terkait pendidikan keagamaan. Dengan adanya perda atau pergub, menurut dia, masyarakat khususnya lembaga pendidikan keagamaan akan mendapat perhatian, terutama bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat.
Editor: Ayi Kusmawan