Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat menerima pengajuan pengunduran diri dekapan kepala desa dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
DARA | Mereka mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan netralitas mereka lantaran hingga kini masih aktif menjabat kades di wilayahnya masing-masing.
“Kok Pak Kadesnya masih ngantor? Tapi sudah nyebar pamplet ke warganya dengan memakai atribut partai,” ujar Irman, salah seorang warga.
Kepala Bidang Administrasi Desa pada DPMD, Hendi Setiyadi mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para kades yang mencalonkan diri untuk jadi anggota legislatif agar tidak seperti itu.
“Kekhawatiran akan hal itu (sosialisasi dengan menggunakan label Kades), memang iya ada. Makanya kita selalu berkomunikasi dengan Kasi Binmas (Bimbingan Masyarakat) kecamatan, untuk terus mengingatkan mereka,” ujar Hendi, saat ditemui di ruang kerjanya di Ngamprah, Jum’at (3/8/2023).
Ia juga mengakui, jika diantara ke delapan kades tersebut diantaranya ada yang sudah berani muncul sebagai caleg dengan menyebar pamplet.
Pihaknya terus mengingatkan mereka agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat, sebelum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Kadesnya turun.
Hingga saat ini, SK Pemberhentian mereka masih dalam proses di Pemkab Bandung Barat. Dibeberkan Hendi, pengajuan SK Pengunduran Diri dari ke delapan Kades tersebut dilayangkan pada Mei lalu.
“Sudah lama juga memang, tapi kan butuh proses untuk menerbitkan SK Pemberhentiannya,” ucapnya.
Hendi juga memaparkan, persyaratan pengunduran diri dari jabatan Kades, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa lainnya yang akan mencalonkan diri pada Pemilu mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
Saat mau mencalonkan diri yang bersangkutan harus melampirkan SK pemberhentian.
Tapi karena SK pemberhentian itu memerlukan proses, sehingga ada klausul di bawahnya yang membolehkan SK tersebut menyusul.
“Minimal Surat Pengunduran Dirinya ada tanda terima dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini Kades dan BPD dari bupati, melalui DPMD. Kalau perangkat desa, dari kepala desanya,” jelasnya.
Untuk persoalan inipuna, pihaknya berkoordinasi dengan KPU KBB tentang pewaktuan terakhir SK Pemberhentian mereka.
“Persyaratan utamanya (SK Pemberhentian) pada saat pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Pencermatan DCT itu sendiri informasi yang kami dapat dari KPU itu jadwalnya di awal Oktober,” ujarnya.
Editor: denkur | Keterangan gambar: Hendi Setiyadi (Foto: Ist)