DARA | BANDUNG – Delapan dari 27 kabupaten dan kota di Jabar akan melaksanakan Pilkada serempak pada 2020. Daerah tersebut adalah Kota Depok, Kabupaten Bandung , Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPUD Jabar Rifqi Ali beberapa waktu lalu mengatakan, karena waktu dan wilayah sudah ditentukan, KPUD Jabar mendorong KPUD di kota dan kabupaten untuk melaksanakan kerja persiapan pelaksanaan Pilkada tersebut.
Persiapan yang paling utama lanjut Rifqi adalah persiapan untuk Pilkada serentak. Soal dukungan anggaran menurut dia, penting namun bukan anggaran semata, tetapi dukungan pelaksanaan yang didukung dari APBD kota dan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
Rifqi menjelaskan bahwa soal, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini bukan dari APBN.
“Segera berkoordinasi dengan Pemda kota dan kabupaten untuk menyiapkan anggaran kebutuhan Pilkada serentak 2020 nanti. Setelah ada kepastian anggaran, baru ke persiapan lain,” jelasnya.
Aturan soal Pilkada serentak 2020 ini masih menunggu KPU RI, karena segala sesuatu termasuk aturan yang akan diberlakukan pada Pilkada ini dari KPU RI.
Setelah anggaran dari APBD kota dan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 sudah ditetapkan. Maka persiapan selanjutnya adalah persiapan. Sejauh ini KPUD Jabar masih menunggu KPU RI terkait aturan Pilkada serentak, apakah akan menggunakan aturan lama atau aturan baru.
Jika anggaran dan peraturan sudah ada, maka persetujuan dan persiapan harus sudah ditentukan. Nantinya, logistik sangat tergantung dengan penetapan anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak .
“Aspek logistik, proses pengadaan dan lain-lain itu nanti tergantung anggaran yang muncul. Baru bisa proses pengadaan bisa muncul,” ujar Rifqi.
Oleh karena itu kata Rifqi, kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 harus mulai menyusun anggaran kebutuhan sekarang. Mulai menyusun, pengadaan logistik, kehormatan untuk penyelenggara Pemilu , Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga menghormati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Terkait dengan kegiatan pelaksanaan, tahap sosialisasi. Kemudian, untuk pemuktahiran data pemilih, bimbingan teknis (bimtek) dan lain-lain,” kata Rifqi.
Mengingat pelaksaan Pilkada serentak sudah ditentukan akan digelar pada September 2020. Maka, persiapan harus segera disusun mulai sekarang atau dengan kata lain disiapkan satu tahun sebelumnya.
“Asumsinya, Bulan September menjadi bulan kesembilan, lalu pada Desember 2019 sudah disiapkan atau paling bagus September 2019 sudah mulai persiapannya,” jelasnya.
Mengenai calon peserta kepala daerah yang akan menjadi peserta Pilkada serentak, ini belum dapat ditentukan saat ini karena sudah memasuki tahapan.
“Mungkin lebih ke pertimbangan ya, kalau september 2020 pelaksanaanya, perlu registrasi pencalonan besar yang sudah mulai Februari 2020. Tapi kembali lagi belum harus menunggu penetapan dari KPU RI karena Pilkada 2020 ini dilaksanakan serentak,” katanya.
Wartawan: Buima Satriyadi | editor: aldinar