Demo yang dilakukan pelajar akhir-akhir ini di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, merupakan salah satu bentuk eksploitasi anaka-anak. Anak-anak harusnya belajar, mencari ilmu, dan berkumpul bersama keluarga.
DARA | SUKABUMI – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyimpulkan demo yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah lain baru-baru ini merupakan upaya sistematis, terstruktur, masif, dan berkesinambungan. Arist meyakini, pergerakan pelajar tersebut dimanfaatkan kelompok tertentu.
“Kesimpulannya setelah dipelajari, kelompok ini sengaja mengeksploitasi pelajar untuk tujuan politik,” kata Arist, saat mengunjungi Kantor Polres Sukabumi Kota, kemarin.
Dalam undang -undang perlindungan anak, lanjut dia, disebutkan, tiga hal yang dilarang melibatkan anak-anak, yakni eksploitasi ekonomi, seksual, dan eksploitasi untuk tujuan politik. “Sikap kami berdasarkan UU perlindungan anak, berhentilah memanfaatkan anak-anak untuk tujuan politik,” ujarnya.
Karena, menurut Arist, dunia mereka (anak-anak) bukan ikut berpolitik. Dunia mereka belajar di sekolah, mencari ilmu, dan kumpul bersama keluarga di rumah.
“Dari beberapa peristiwa, dari anak yang diamankan, mereka mengaku ada juga yang dibayar dari 40 ribu sampai 100 ribu,” katanya.
Berdasarkan pengakuan anak tersebut, KPAI menyimpulkan, anak tersebut tetsangkut pidana karena pebuatannya. KPAI juga bisa melaporkan itu, karena bukan delik aduan karena mereka diperintah.
“Kalau unsurnya terpenuhi, orang yang melihat anak yang di eksploitasi secara ekonomi atau politik wajib melaporkan dan pihak polisi harus menindaklanjuti,” ujar dia.***
Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan