Demo Pelajar, Bentuk Eksploitasi Anak

Rabu, 2 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait. Foto: dara.co.id/Riri

Arist Merdeka Sirait. Foto: dara.co.id/Riri

Demo yang dilakukan pelajar akhir-akhir ini di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, merupakan salah satu bentuk eksploitasi anaka-anak. Anak-anak harusnya belajar, mencari ilmu, dan berkumpul bersama keluarga. 


DARA | SUKABUMI – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyimpulkan demo yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah lain baru-baru ini merupakan upaya sistematis, terstruktur,  masif, dan berkesinambungan. Arist meyakini, pergerakan pelajar tersebut dimanfaatkan kelompok tertentu.

“Kesimpulannya setelah dipelajari, kelompok ini sengaja mengeksploitasi pelajar untuk tujuan politik,” kata Arist, saat mengunjungi Kantor Polres Sukabumi Kota, kemarin.

Dalam undang -undang perlindungan anak, lanjut dia, disebutkan, tiga hal yang dilarang melibatkan anak-anak, yakni eksploitasi ekonomi,  seksual, dan eksploitasi untuk tujuan politik. “Sikap kami berdasarkan UU perlindungan anak, berhentilah memanfaatkan anak-anak untuk tujuan politik,” ujarnya.

Karena, menurut Arist, dunia mereka (anak-anak)  bukan ikut berpolitik. Dunia mereka belajar di sekolah, mencari ilmu, dan kumpul bersama keluarga di rumah.

“Dari beberapa peristiwa,  dari anak yang diamankan, mereka mengaku ada juga yang dibayar dari 40 ribu sampai 100 ribu,” katanya.

Berdasarkan pengakuan anak tersebut,  KPAI menyimpulkan, anak tersebut tetsangkut pidana karena pebuatannya.  KPAI juga bisa melaporkan itu, karena bukan delik aduan karena mereka diperintah.

“Kalau unsurnya terpenuhi, orang yang melihat anak yang di eksploitasi secara ekonomi atau politik wajib melaporkan dan pihak polisi harus menindaklanjuti,” ujar dia.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru