Denda bagi yang tidak menggunakan masker belum berlaku di Kota Sukabumi. Meski Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu menyampaikan, pemberlakuan denda tersebut mulai berlaku hari ini, 27 Juli.
DARA | SUKABUMI – Pantauan dara.co.id hari ini, di Kota Sukabumi masih banyak warga yang tidak pakai masker lalu lalang di tengah keramaian. Namun, ketika ditanya soal denda, umumnya mereka belum tahu soal itu.
Endi Suhendi (38) warga Kampung Balandongan, Kecamatan Citamiang adalah salah seorang warga yang belum tahu soal denda bagi yang tidak pakai masker.
Menurutnya, pemberlakuan denda berupa uang belum ada sosialisasi. Seharusnya dikaji ulang terlebih dahulu mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang morat marit.
“Saya sih kurang setuju, kalau ada denda uang. Mending buat makan keluarga dari pada harus bayar denda. Ya dikaji lagi lah,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Sementara itu Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengaku belum menerima aturan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari Gubernur Jabar mengenai denda masker.
Bahkan, dari informasi, lanjut Fahmi, gubernur pun masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat. “Pihak Provinsi Jabar, masih menunggu aturan pusat,” pungkasnya.***
Editor: denkur