Denda Masker, Belum Berlaku di Kota Sukabumi

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Ilustrasi (Foto: Riri Satiri/dara.co.id)

Denda bagi yang tidak menggunakan masker belum berlaku di Kota Sukabumi. Meski Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu menyampaikan, pemberlakuan denda tersebut mulai berlaku hari ini, 27 Juli.


DARA | SUKABUMI – Pantauan dara.co.id hari ini, di Kota Sukabumi masih banyak warga yang tidak pakai masker lalu lalang di tengah keramaian. Namun, ketika ditanya soal denda, umumnya mereka belum tahu soal itu.

Endi Suhendi (38) warga Kampung Balandongan, Kecamatan Citamiang adalah salah seorang warga yang belum tahu soal denda bagi yang tidak pakai masker.

Menurutnya, pemberlakuan denda berupa uang belum ada sosialisasi. Seharusnya dikaji ulang terlebih dahulu mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang morat marit.

“Saya sih kurang setuju, kalau ada denda uang. Mending buat makan keluarga dari pada harus bayar denda. Ya dikaji lagi lah,” ujarnya, Senin (27/7/2020).

Sementara itu Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengaku belum menerima aturan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari Gubernur Jabar mengenai denda masker.

Bahkan, dari informasi, lanjut Fahmi, gubernur pun masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat. “Pihak Provinsi Jabar, masih menunggu aturan pusat,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB