Pemerintah kabupaten Cianjur, Jawa Barat menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan kesehariannya.
DARA | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan penerapan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker masih belum dapat diterapkan, karena masih menunggu inpres.
Namun, lanjut Herman, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutamanya dalam penggunaan masker sebagai upaya mencegah penyebarah dan penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
“Pemakaian masker sama dengan lockdown lokal, sehingga sangat penting dan perlu diterapkan oleh masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Herman, kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur, Senin (27/7/2020).
Herman mengatakan, jika masyarakat sudah dinilai disiplin dan sadar dalam penggunaan masker jajarannya akan mulai membuka secara bertahap sejumlah sektor, di antaranya sektor ekonomi.
Sementara itu, Dandim 0608/Cianjur, Letkol Rendra Dwi Ardhani menjelaskan jajarannya bersama Polres Cianjur terus meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker.
Sebab, jelas Rendra, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan keseharian mereka.
“Kami terus upayakan agar kesadaran dan disiplin masyarakat dalam hal penggunaan masker terus meningkat. Kami juga gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu,” tandas Rendra.***
Editor: denkur