Denda Masker, Pemkab Cianjur Manih Nunggu Perpres

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masker (Foto: Jabarnews/net)

Ilustrasi masker (Foto: Jabarnews/net)

Pemerintah kabupaten Cianjur, Jawa Barat menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan kesehariannya.


DARA | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan penerapan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker masih belum dapat diterapkan, karena masih menunggu inpres.

Namun, lanjut Herman, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutamanya dalam penggunaan masker sebagai upaya mencegah penyebarah dan penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

“Pemakaian masker sama dengan lockdown lokal, sehingga sangat penting dan perlu diterapkan oleh masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Herman, kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur, Senin (27/7/2020).

Herman mengatakan, jika masyarakat sudah dinilai disiplin dan sadar dalam penggunaan masker jajarannya akan mulai membuka secara bertahap sejumlah sektor, di antaranya sektor ekonomi.

Sementara itu, Dandim 0608/Cianjur, Letkol Rendra Dwi Ardhani menjelaskan jajarannya bersama Polres Cianjur terus meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker.

Sebab, jelas Rendra, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam kegiatan keseharian mereka.

“Kami terus upayakan agar kesadaran dan disiplin masyarakat dalam hal penggunaan masker terus meningkat. Kami juga gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu,” tandas Rendra.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB