Mendengar Polda Jawa Barat menggelar kasus perkosaan anaknya, Neneng (43) datang ke Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
DARA- Kabar Polda Jabar melaksanakan gelar perkara hari ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sukabumi Kota dengan Nomor B/782/IX/2022/Reskrim yang dikirim Satreskrim Polres Sukabumi Kota kepadanya.
“Iya, hari ini saya berangkat ke Polda Jabar, naik bus hanya bawa anak saya yang paling kecil. Saya hanya ingin pelakunya ditangkap. Saya akan terus menuntut keadilan,” kata Neneng kepada wartawan Rabu (21/9/2022).
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan akan ada gelar perkara kasus dugaan perkosaan seorang anak oleh ayah tirinya yang terjadi di Kota Sukabumi tersebut.
“Iya ada gelar perkara hari ini. Secara umum kasus tersebut tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Namun Polda Jabar memberikan atensi terkait materi hukum dan progres penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Gelar perkara yang dilakukan penyidik di Polda Jabar hari ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih bersifat internal. Sedangkan yang dihadirkan dalam gelar perkara itu adalah internal penyidik Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat.
“Tidak ada undangan (kepada penggugat) dan tidak diikutsertakan dalam gelar perkara karena ini progres internal,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sebelumnya diberitakan Neneng (43) warga Sukabumi mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris. Aduan seorang ibu ini terkait belum adanya penetapan tersangka terhadap ayah tiri dari anaknya yang menjadi korban pemerkosaan.
Merasa tidak mendapatkan keadilan Sabtu (17/09/2022). Ia sengaja mendatangi Kopi Joni di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam cuitan Instagramnya Hotman mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada bulan April 2022 dan sebelumnya sudah dilaporkan pada bulan Mei 2022 ke Polres Sukabumi Kota. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Editor: Maji