Deny Zaelani (Dezan) menjadi orang pertama yang menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Bandung ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung.
DARA | BANDUNG – Pria yang akrab disapa Dezan itu mengembalikan formulir pendaftaran dengan diantar oleh para pendukungnya ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung di Komplek Taman Kopo Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).
Dezan mengungkapkan, pengembalian formulir tersebut merupakan bentuk keseriusannya untuk maju pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Ia bertekad memberikan perubahan untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
“Saya maju karena panggilan hati nurani saya untuk memberikan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” ungkap Dezan kepada wartawan.
Dengan membawa visi Bahagia, Agamis, dan Juara (BAGJA), Dezan bertekad mewujudukan kebahagian yang sebenarnya untuk masyarakat.
“Bukan berarti masyarakat Kabupaten Bandung tidak Bagja. Tapi saya akan meningkatkan lagi kebagjaan masyarakat,” kata pria lulusan Teknik Planologi Penataan Kota dan Desa itu.
Dalam proses tahapan dan mekanisme untuk ajang Pilkada 2020, Dezan akan fatsun terhadap partai. Ia pun akan tertib dan mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan oleh Partai Demokrat. Dezan juga optimistis mendapat rekomendasi untuk maju pada kontestasi Pilkada nanti.
“Termasuk mau disandingkan dengan siapa saja saya siap. Mau jadi calon Bupati saya siap, mau jadi calon Wakil Bupati juga siap. Karena saya memang sudah niat mengemban amanah untuk membahagiakan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Tim Penjaringan DPC Partai Demokrat, Yuyun Saepudin menuturkan, hingga hari terakhir batas waktu pengembalian, baru Deny Zaelani yang telah mengembalikan formulir pendaftaran.
“Dari sembilan orang kader yang sudah ambil, baru Kang Dezan yang mengembalikan. Kalau misal tidak ada lagi yang mengembalikan hingga pukul 00.00 WIB nanti, berarti secara otomatis akan gugur,” kata Yuyun.
Yuyun mengatakan, jika hanya Dezan saja yang telah mengembalikan formulir, maka DPC Partai Demokrat tidak akan memperpanjang waktu.
“Kalau cuma satu, ya, satu saja yang akan diusulkan ke DPD Provinsi dan DPP. Tidak ada perpanjangan waktu,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, setelah tahapan pendaftaran ini akan dilakukan uji lublik untuk penyampaian visi misi bakal calon di Hotel Sutan Raja pada, Kamis (6/1/2020) mendatang.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: denkur