Derita Seorang Bocah, Jika Tak Bawa Uang Dirantai Kakinya

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot detikcom

Foto: screenshot detikcom

DARA | Seorang anak berusia sembilan tahun dipaksa jadi pengemis oleh orangtuanya. Jika pulang tak bawa uang, maka ia akan dipukuli dan dirantai kakinya.

Anak itu berinisial MS, sedangkan kedua orangtuanya adalah Mi (39) dan UG (38). Mereka beralamat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Dikutip dari detikcom, foto-foto mereka beredar di media sosial dan mendapatkan banyak kutukan dari netizen atas kekejaman tersebut. Dari foto yang beredar, tertera watermark Babinsa Koramil 16/BDS.
Lalu saat dikonfirmasi, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agung Sukoco mengatakan, benar telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh pasangan suami istri di Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Letkol Agung juga mengatakan, Rabu (18/9/2019) kemarin, Babinsa Koramil 16 Banda Sakti, Kodim Aceh Utara, Serda Maulana Ishak mendapat informasi dari masyarakat adanya penganiayaan terhadap anak tersebut. Mendengar itu Serda Maulana langsung menuju TKP untuk memastikan. Saat tiba di TKP, Serda Maulana melihat korban dirantai di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu. Ia kemudian memerintahkan orang tuanya untuk membuka rantainya.

“Saat tiba di TKP, saya lihat anak itu masih dirantai kakinya sebelah kiri di ruangan tamu rumahnya. Saya suruh buka sama orang tuanya. Diketahui jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak itu dihukum dengan dirantai kakinya. itu berkali-kali,” ujar Maulana Ishak.

Setelah menyelamatkan anak tersebut, kedua orang tuanya yang diduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: denkur/Sumber detikcom

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB