Oleh: Drs Djamu Kertabudi M.Si
Luar biasa, itulah kata pertama kali terucap secara spontan yang bermakna acungan jempol
ditujukan kepada saudara Omin Efendi Penjabat (Pj) Kepala Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Di media ia memunculkan wacana perubahan status desa Tani Mulya menjadi kelurahan.
Memang harus diakui penataan struktur pemerintahan wilayah di KBB selama ini belum mendapat perhatian serius.
Dari sejak Kabupaten Bandung Barat terbentuk berdasarkan UU No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat, belum ada pemikiran apalagi progres tentang pembentukan kelurahan sebagai ciri perubahan sosial ekonomi wilayah seiring dengan perkembangan tatanan pemerintahan dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Eksistensi institusi kelurahan tidak hanya berada di kota otonom saja, akan tetapi tersebar di wilayah kabupaten. Seperti halnya di kabupaten tetangga KBB yang antara lain Kabupaten Cianjur terdapat 6 Kelurahan Kabupaten Purwakarta 9 kelurahan, Kabupaten Subang 8 kelurahan, Kabupaten Sumedang 7 kelurahan, Kabupaten Bandung 10 kelurahan, dan Kabupaten Garut 21 kelurahan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa desa dapat berubah status menjadi kelurahan yang diawali melalui mekanisme musyawarah desa.
Salah satu ciri yang dapat dipertimbangkan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah terdapat perubahan kondisi fisik wilayah desa menjadi bernuansa perkotaan, sehingga banyak masyarakat urban yang bukan penduduk asli bermukim, yang berdampak pada perkembangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, dari masyarakat homogen menjadi masyarakat heterogen.
Sebenarnya apabila dilihat dari pendekatan sejarah pemerintahan bahwa Desa Tani Mulya dan Desa Cilame itu sudah sejak lama menjadi kelurahan. Karena kedua desa tersebut merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi, saat Cimahi berstatus kewedanaan/pembantu bupati wilayah Cimahi. Dimana wilayah kewedanaan ini meliputi 4 kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Cimahi, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cipatat, dan Kecamatan Batujajar.
Namun berdasarkan PP No. 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip (Kotip) Cimahi, maka secara bersamaan dibentuk kewedanaan/pembantu bupati wilayah Padalarang, dimana desa Tani mulya dan Desa Cilame dipindahkan masuk wilayah Kecamatan Padalarang.
Karena Padalarang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Ngamprah. Sehingga Kotip Cimahi meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Selatan, mencakup 15 kelurahan (perubahan status desa), dan kewedanaan/pembantu bupati wilayah Padalarang meliputi 4 Kecamatan yang terdiri dari Kec. Padalarang, Ngamprah, Batujajar, dan Kecamatan Cipatat.
Akhirnya perubahan status desa menjadi kelurahan sangat tergantung kebijakan Pemerintah Daerah KBB yang ditunjang aspirasi masyarakat desa bersangkutan.
Adapun kelebihan perubahan status desa menjadi kelurahan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik. Dan sarana prasarana pemerintahan yang lebih representatif, sehingga akses informasi publik lebih terjamin dan memadai. Wallohu A’lam.
Editor: denkur