Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi geruduk kantor DPRD Kota Sukabumi, Selasa (8/7/2021).
DARA – Mereka menuntut DPRD mengeluarkan hak interpelasi dan hak angket terkait molornya pembangunan Pasar Pelita selama enam tahun.
Dihadapan para mahasiswa, Ketua Komisi II Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah, didampingi Faisal Anwar dan Maming Surita dan Henri Selamet menjelaskan tugas fungsi dan kedudukan anggota DPRD.
Namun, dialog tidak berjalan mulus. Mahasiswa sempat bersitegang dan menuding jawaban anggota DPRD tidak memuaskan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Ivan Rusvansyah mengatakan, terkait hak angket dan hak interpelasi yang diminta kesanggupannya oleh para mahasiswa tentunya harus dibicarakan dengan seluruh anggota DPRD.
“Ya mengenai hak angket dan interpelasi harus dikomunikasikan dengan 35 anggota DPRD lain karena kolektif kolegial tidak bisa memutuskan sendiri,” ujar Ivan.
Aspirasi lain yang disampaikan mereka mengenai penghentikan pembangunan karena dalam penyelidikan itu ranah aparat penegak hukum (APH).
“Yang penting tujuan DPR, sama mahasiswa itu sama inginkan Pasar Pelita selesai 100 persen. Meski pembangunan yang sekarang masuk akhir addendum ke empat, namun pengembang tetap harus menjalani SP dengan sanksi membayar denda,” katanya.
Menurutnya, pihak DPRD menjalankan sesuai tugas fungsinya sebagai pengawas pembangunan pasar dari hasil pantauan itu masih berjalan.
“Kalau dikatakan, mangkrak itu tidak berjalan sama sekali. Namun, dari pantauan dan sidak kemarin pembangunan tetap berjalan dari 70 persen sekarang sudah mendekati 100 persen,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak DPRD juga rencananya besok diudang oleh pengembang Fortunindo Artha Perkasa bersama diskoperindag dan dinas terkait lain untuk mensosialisasikan kios yang berada di Pasar Pelita.
“Ya seminggu lalu juga komisi II sudah sidak, jadi sekalian menghadiri undangan tersebut kita pantau lagi,” tambah Ivan.
Usai melakukan dialog dengan Komisi II DPRD, mahasiswa lalu melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi. Mahasiswa menuntut segera hentikan pembangunan Pasar Pelita selama dilakukan penyelidikan dan mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus Pasar Pelita karena terindikasi KKN.***
Editor: denkur