Ratusan buruh dari berbagai Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Subang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Gedung DPRD Subang.
DARA | SUBANG – Kaum buruh mendesak DPRD menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law claster ketenagakerjaan, Kamis (30/07/2020).
Koordinator Lapangan yang juga pengurus ASPSB Subang, Suwira mengatakan, meminta kepada wakil rakyat yaitu DPRD Subang dapat membantu dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mencabut RUU Onmibus Law Claster Ketenagakerjaan.
“Ya, secara tegas kami minta RUU Onmibus Law klaster ketenagakerjaan itu dicabut dan/atau dihapus. Pasalnya, jika RUU Onmibus Law itu disahkan imbasnya hak-hak kaum buruh akan tergerus, termasuk kepastian kerja,” tutur Suwira.
Menurutnya, jika RUU Omnibus Law disahkan hak-hak kaum buruh atau pekerja dipastikan akan hilang.
“Ya…kalau RUU Onmibus Law ini dikabulkan, bagaimana nasib kami. Dengan kondisi adanya pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak yang di-PHK sekehendak perusahaan. Bahkan, ironisnya ada yang tak dibayar. Nah, apalagi jika RUU ini sudah disahkan. Masih dalam penggodogan atau proses UU saja, PHK sudah besar-besaran terjadi,” imbuhnya.
Selain itu, Suwira juga meminta ketegasan dari DPRD Subang, salah satunya membuat rekomendasi penolakan terhadap RUU Onmibus Law.
“Ini sudah tak ada lagi alasan, karena kalau RUU itu dikabulkan selesailah sudah nasib kaum buruh, hilanglah semuanya, baik itu Hak cuti, hak pesangon, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Kapan masyarakat sejahtera….kalaupun kami bekerja buat apa kalau tak ada jaminan,” tegas Suwira.
Kendati demikian pihaknya juga telah mengkaji setiap pasal yang tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ya, maaf … hasilnya tak ada yang menguntungkan buruh. Malah, sebaliknya sekarang saja kalau (aspirasi) ini tidak kami sampaikan, maka akan terjadi kesenjangan sosial dan daya beli masyarakat juga akan menurun, harus bagaimana dan/atau berbuat apa lagi,” pungkasnya.***
Editor: denkur