Desember Kelabu, Tenggak Miras Kusir Delman pun Tewas Digorok

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Radar Cirebon/net

Ilustrasi: Radar Cirebon/net

Geger ada mayat bersimbah darah di sebuah delman. Kondisinya mengenaskan. Luka menganga di lehernya. Diduga ia digorok. Polisi pun segera melalukan pengusutan.


DARA | BANDUNG – Tragedi itu terjadi di Majalaya. Tepatnya di Kampung Pangkalan RT01 RW12 Desa Majasetra Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu kemarin.

Mayat itu kusir delman yang sehari-hari mangkal di situ. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, leher korban tergorok dan lukanya cukup dalam.

Hasil olah tempat kejadian perkara menyimpulkan, diketahui sebelum terjadi pembunuhan, ada empat orang yang berkumpul di atas delman, menenggak minuman keras bersama-sama.

“Nah pada saat minum-minum ini, dilakukan secara bergilir. Pada saat gilirannya, pelaku A minumnya agak lambat sehingga ditegur oleh si korban,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/12/2020).

Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku A merasa tersinggung atas ucapan korban. Akhirnya, ungkap Hendra, pelaku A mencabut golok yang dibawanya.

“Kemudian dia menggorok, sehingga kita sama-sama lihat bahwa lukanya pada bagian depan cukup mengerikan. Mereka teman, biasa berkumpul untuk minum-minum,” ujar Hendra.

Berdasarkan pengakuan saksi-saksi, kata Hendra, pelaku murni hanya satu orang. Sedangkan dua orang yang ikut serta dalam acara minum-minuman itu tidak terlibat dalam pembunuhan, sehingga dijadikan saksi.

Pelaku pembunuhan tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada hari itu juga sekitar pukul 18.19 WIB di sebuah rumah di Kampung Loa Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

“Pada saat dilakukan penangkapan (pelaku A) melakukan perlawanan, oleh karena itu dilakukan tindakan tegas dan terukur. Atas peruatannya, pelaku A dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Ayep Zaki Tancap Gas Berantas Korupsi di Kota Sukabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB