Deteksi Dini Tsunami, InaBuoy Dipasang di Tenga Laut Pangandaran, Begini Pesan Bupati

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami "InaBuoy". (foto:dok/Reuters)

Antisipasi potensi bencana tsunami, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memasang alat deteksi dini yang dinamakan ‘InaBuoy’. Alat ini mampu mengukur perubahan ketinggian air laut yang terjadi akibat tsunami.


DARA – InaBuoy adalah alat pendeteksi, hasil pengembangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Cara kerjanya mampu mengirimkan peringatan tsunami ke BMKG melalui satelit dalam hitungan detik.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menuturkan, pemasangan alat deteksi dini tsunami dilakukan agar dapat memberikan rasa aman para warga, serta memberikan kenyamanan wisatawan.

InaBuoy diletakan di tengah laut untuk dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini lebih cepat dan akurat.

“Dengan terpasangnya alat ini (InaBuoy), diharapkan memberikan rasa nyaman wisatawan dan masyarakat atas kekhawatiran bencana tsunami,” ujar Bupati, Rabu (29/9/2021).

Bupati mengatakan, sosialisasi telah dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemkab Pangandaran, maritime TNI AL, Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poltek KP dan HNSI.

Dalam sosialisasinya, BRIN mengajak masyarakat pesisir dan nelayan untuk menjaga dan melindungi InaBuoy yang terpasang ditengah laut.

Lebih lanjut Bupati menegaskan InaBouy merupakan sarana dan prasarana milik negara, sehingga warga jangan tidak merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kerja alat tersebut.

“Akan ada sanksinya bagi pelanggar yang kedapatan mengganggu fungsi dan kinerja alat tersebut,” katanya.

Sesuai pasal 62 UU Nomor 31 Tahun 2009, setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana negara, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025, Kawasan Rebana Tujuan Favorit Investor
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Bangun Ratusan Rutilahu, Donatur Kuwait Bantu Sejahterakan Masyarakat Garut
Hari Kedua Ops Keselamatan Lodaya 2025, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Garut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:52 WIB

Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025, Kawasan Rebana Tujuan Favorit Investor

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB