Deteksi Dini Tsunami, InaBuoy Dipasang di Tenga Laut Pangandaran, Begini Pesan Bupati

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami

Proses pemasangan alat deteksi dini tsunami "InaBuoy". (foto:dok/Reuters)

Antisipasi potensi bencana tsunami, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memasang alat deteksi dini yang dinamakan ‘InaBuoy’. Alat ini mampu mengukur perubahan ketinggian air laut yang terjadi akibat tsunami.


DARA – InaBuoy adalah alat pendeteksi, hasil pengembangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Cara kerjanya mampu mengirimkan peringatan tsunami ke BMKG melalui satelit dalam hitungan detik.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menuturkan, pemasangan alat deteksi dini tsunami dilakukan agar dapat memberikan rasa aman para warga, serta memberikan kenyamanan wisatawan.

InaBuoy diletakan di tengah laut untuk dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini lebih cepat dan akurat.

“Dengan terpasangnya alat ini (InaBuoy), diharapkan memberikan rasa nyaman wisatawan dan masyarakat atas kekhawatiran bencana tsunami,” ujar Bupati, Rabu (29/9/2021).

Bupati mengatakan, sosialisasi telah dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemkab Pangandaran, maritime TNI AL, Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poltek KP dan HNSI.

Dalam sosialisasinya, BRIN mengajak masyarakat pesisir dan nelayan untuk menjaga dan melindungi InaBuoy yang terpasang ditengah laut.

Lebih lanjut Bupati menegaskan InaBouy merupakan sarana dan prasarana milik negara, sehingga warga jangan tidak merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kerja alat tersebut.

“Akan ada sanksinya bagi pelanggar yang kedapatan mengganggu fungsi dan kinerja alat tersebut,” katanya.

Sesuai pasal 62 UU Nomor 31 Tahun 2009, setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana negara, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB