Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Ronny Widiyatmoko memberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus I dan remisi Khusus II.
DARA| Sebanyak 272 orang warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menerima resmi, dengan pengurangan masa tahanan beragam. Mereka dinilai telah bersikap baik selama menjalani pembinaan.
Remisi diberikan usai melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Dalam Lapas Banceuy, Rabu (10/4/2024).
Detik-detik pemberian remisi diawali dengan pembacaan pertanggungjawaban zakat fitrah yang disampaikan Kepala Seksi Binadik Rizki Mauli Siregar. Selanjutnya dilanjutkan solat Ied dan hutban Ied yang disampaikan ustadz Drs. H Yusep Ahmad Abdul Rojak, SE.
Dalam ceramahnya ia menjelaskan pentingnya puasa ramadan serta ganjaran pahala bagi orang yang berlomba-lomba dalam mencari pahala dibulan ramadan sehingga mendapatkan kemenangan di bulan syawal dengan dihapuskan dosa-dosanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Ronny Widiyatmoko memberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus I dan remisi Khusus II.
Remisi Khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak dengan pengurangan masa pidannya. Artinya mereka belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
Sedangkan remisi Khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri, atau langsung melaksanakan subsider atau denda sebagai hukuman pengganti.
Kepala Lapas Ronny Widiyatmoko selain membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM berpesan agar warga binaan bersikap baik dan menjaga ketertiban dan menjauhi pelannggaran-pelanggaran.
“Saya berharap agar warga binaan bersikap baik menjadikan Lapas sebagai Rumah kedua dengan cara bersikap baik menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhi pelanggaran-pelanggaran sehingga terhindar dari Register F agar bisa mendapatkan pengurangan masa pidana berupa remisi dan bisa mengikuti program integrasi sehingga memungkinkan kembali ke masyarakat lebih cepat,” lanjut Kalapas.
Kegiatan ini diharapkan menjadi cambuk bagi warga binaan khususnya di Lapas Banceuy senantiasa bersikap baik dan mengikuti seluruh pembinaan supaya bisa mendapatkan potongan pidana.
Berikut Data Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung :
Remisi Khusus I (RK.I) :
* 15 Hari : 11 Orang
* 1 Bulan : 193 Orang
* 1 Bulan 15 Hari : 45 Orang
* 2 Bulan : 21 Orang
Remisi Khusus II (RK.II) :
* 15 Hari : – Orang
* 1 Bulan : 2 Orang
* 1 Bulan 15 Hari : – Orang
* 2 Bulan : – Orang
Berikut Data warga binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 227 orang dengan rincian
* Usulan Remisi Keterlambatan Administrasi : 31 Orang
* Tidak Memenuhi Syarat Substantif :
– Pidana Mati : 1 Orang
– Pidana Seumur Hidup : 1 Orang
– Belum Menjalani 6 Bulan Pidana : 4 Orang
– Non-Muslim : 23 Orang
– Menjalani Pidana Subsider : 7 Orang
– Menjalani Sisa Pencabutan Pb : 7 Orang
– Perbaikan Remisi : 5 Orang
– Register F : 148 Orang
Editor: Maji