Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat, hingga kini belum memiliki gedung plus tempat rehabilitasi korban pasien penyalahguaan narkotika.
DARA – Saat ini, BNNK Bandung Barat masih menempati ruangan di Gedung D Komplek Perkantoran KBB, Ngamprah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Ayi Sudrajat mengatakan, dewan mendorong Pemkab Bandung Barat agar segera menyediakan lahan untuk pembangunan gedung BNNK tersebut.
“Kami akan dorong ke bupati untuk segera diproses, supaya tanah sudah legal dan bisa diajukan untuk pembangunannya,” ujar Ayi, usai memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Ruang Setda KBB, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Ayi juga mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara Ayi berpendapat, untuk melaksanakan berbagai program P4GN, termasuk pembangunan kantor BNN diatur oleh Perbup.
“Harus cepat dibuat karena BNN akan melaksanakan Perda itu, mungkin harus ada Perpubnya juga,” ujarnya.
Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB Maman Sulaiman menyatakan jika Pemkab Bandung Barat mendukung 100 persen tersedianya kantor BNNK tersebut.
Menurutnya, lahan yang dibutuhkan untuk gedung BNNK tersebut sekitar 2500 meter.
“Dulu kita sarankan di tanah bekas food court yang enggak jadi. Nah itu katanya nggak mau karena alasannya bermasalah,” katanya.
Padahal yang bermasalah itu bangunannya, sedangkan tanahnya dianggap tidak bermasalah dan Pemkab Bandung Barat sudah membebaskan lahannya.
Dalam persoalan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar lahan eks pembangunan foof court segara ditertibkan.
“Kemudian (PUPR) segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar nanti keluar SK Bupati tentang penunjukan tanah itu diperuntukan untuk BNNK,” ujar Maman.
Kepala BNNK Bandung Barat, Julian menyebutkan, penyediaan gedung BNNK menjadi tanggungjawab Pemda. Karena awal pembentukan BNNK juga, semuanya merupakan tanggung jawab pemda. Baik dari segi SDM, sarana dan prasarana, termasuk. dukungan anggaran.
Berbicara gedung BNNK, Julian berharap sudah plus tempat rehabilitasinya dengan kafasitas bisa menampung maksimal 50 orang.
“Di dalam proposal kita waktu pengajuan itu ada tempat rehab, pemeriksaan tersangka narkoba, ruang pelayanan kesehatan, konseling penerbitan SHPN,” ujarnya
Selama ini, yang menjadi kesulitan penanganan korban narkoba adalah tempat rehabilitasi. Tempat BNNK Bandung Barat saat inipun masih nebeng di kantor Pemkab Bandung Barat.
Sejauh ini, untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika, pihaknya bekerja sama dengan pihak pondok pesantren. Itupun bagi pasien korban rawat jalan.
“Kita berkordinasi dengan pesantren, minta bantuan pesantren. Karena pasien korban penyalahgunaan narkotika di kita itu, banyak yang dirawat jalan,” kata Julian.
Sedangkan pasien yang dirawat inap, pihaknya tetap bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dengan Bale Rehabilitasi.
Ia juga mengatakan, kasus narkoba di KBB pada tahun 2022 mulai melandai. Meski demikian, ancaman peredaran luas narkotika tersebut tetap harus diwaspadai.
Terkait peredaran gelap narkoba di wilayah kerjanya, Julian mengatakan, sejak Januari sampai sekarang kasus yang ditangani langsung BNN terdapat 5 kasus.
Terjadi di Lembang 2 kasus Batujajar, Cisarua dan Ngamprah. Semuanya, peredaran obat-obatan keras terbatas.
“Kita itu tidak menangani secara langsung, makanya kita kerja sama dengan Polres (Cimahi) dengan Satnarkoba, penyidikannya kita serahkan kepada polres,” ujar Julian.
Editor: denkur