Setiap memasuki bulan Ramadhan dan Natal seringkali terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok. DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar mengeluarkan Perda No1/2020 tentang Pusat Distribusi Jawa Barat.
DARA – Dengan terbitnya Perda Provinsi Jabar No1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi ini, maka mulai dibangun beberapa Pusat Distribusi Jabar di beberapa Kabuapten/kota di Jabar.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Jabar, H Syamsul Bachri, SH, MBA, keberadaan Pusat Distribusi Provinsi Jabar harus menjadi solusi dalam mengatasi gejolak harga komoditas kebutuhan pokok yang sering terjadi di tengah masyarakat.
“Ada beberapa penyebab naiknya harga kebutuhan sembako terutama memasuki bulan suci Ramadhan diantarnya kurang lancarnya distribusi kebutuhan bahan pokok, adanya permainan yang dilakukan para agen dan sub agen serta meningkatnya permintaan masyarakat akan kebutuhan sembako,” kata Syamsul Bachri seperti dikutip dari bandungberita, selasa (7/12/2021).
“Dengan telah terbit Perda tentang Pusat Distribusi Jabar ini diharapkan tidak akan terjadi lagi keterlambatan distribusi kebutuhan sembako, dapat menekan harga serta mampu memenuhi kebutuhan sembako bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dalam Perda No 1 tahun 2020 pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pusat Distribusi memiliki tiga fungsi yaitu sebagai Distribusi; Stabilisasi dan Kontribusi.
Fungsi distribusi terdiri dari dua fungsi yaitu Distribusi Utama dan Khusus. Sebagai distribusi utama yaitu melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, dengan volume yang cukup, kualitas baik, dan harga yang stabil.
Sedangkan sebagai distribusi khusus yaitu fungsi penyangga yang bertugas sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan, untuk mendorong terciptanya pemerataan berusaha, meningkatkan pendapatan para pedagang pasar dan pelaku UMKM.
Dan fungsi tanggap darurat, adalah tugas khusus dalam rangka melakukan stabilisasi barang kebutuhan pokok ke wilayah dan/atau keadaan mendesak dan darurat, yaitu daerah bencana dan daerah huru hara, dengan tujuan melakukan pemulihan situasi dan kondisi seperti semula.
Sementara sebagai fungsi stabilisasi yaitu berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Selanjutnya sebagai fungsi kontribusi yaitu untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang perdagangan, menjaga stabilitas sosial ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi guna terwujudnya ketahanan, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan umum; dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Jadi dalam Perda No1 tahun 2020 tersebut sudah cukup jelas fungsi dari pusat distribusi sebagai distribusi, stabilisasi dan kontribusi.
Komisi III DPRD Jabar akan terus mendorong Pemprov Jabar untuk dapat membuat Pusat Distribusi Jabar di beberapa daerah. Hal ini penting untuk menjaga ketersedian komoditas kebutuhan bahan pokok.