Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum dinas pendidikan mencoreng 100 hari kerja Bupati Bandung, kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi.
DARA – “Cukup mengecewakan, dimana performa 100 hari kerja DS, sapaan akrab Bupati Bandung Dadang Supriatna itu menjadi tercoreng oleh peristiwa ini. Lebih menyakitkan lagi peristiwa ini terjadi di dinas yang sama dua tahun berturut turut,” ujar Fahmi melalui pesan suara, Selasa (20/7/2021).
Fahmi menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan pungli tersebut kepada proses hukum. Berharap proses hukum berjalan baik dan seadil-adilnya serta kedepannya memberikan efek jera.
Namun, Fahmi juga berharap pelayanan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tetap berjalan.
“Tentu eksekutif dalam hal ini dinas pendidikan harus melakukan evaluasi secara besar-besaran, dari mulai SOTK, kinerja SDM yang ada dibawahnya. Kita sepakat dengan bupati untuk mengevaluasi keberadaan korwil,” kata Fahmi.
Politisi PKS tersebut menegaskan sudah mengusulkan pembubaran korwil saat terjadi OTT tahun 2020. Katanya, landasan hukum korwil adalah Perbup Nomor 64 atau 65 Tahun 2019 dan ditegaskan melalui surat perintah kepala Disdik tentang keberadaan korwil, sehingga jika korwil dibubarkan maka perbupnya harus ditinjau atau dicabut.
“Dilingkungan pendidikan kan ada forum guru honorer, forum PGRI, ada dewan pendidikan, itu akan kita evaluasi keberadaannya supaya benar-benar bisa menbackup, membantu mengeluarkan ide yang positif bagi lingkungan pendidikan di Kabupaten Bandung,” tutur Fahmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengaku sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pungli tersebut.
Juhana menjelaskan secara umum penyusunan buku kurikulum itu memerlukan waktu, proses dan biaya. Hanya saja, pembiayaan penyusunan kurikulum itu harus didesain dalam koridor normatif. Artinya, perlu ada labeling angka keuangan dan tidak boleh ada pengeluaran keuangan yang tidak dijamin oleh ketentuan tata kelola keuangan.
“Apakah ini memang belum masuk kedalam normatif atau memang belum dikondisikan jadi normatif. Tapi kalau pembiayaan pasti ada, misalnya prosesnya itu kan ada rapat, sosialisasi, pendampingan, implementasi, tata keuangan pada saat itu ada biaya makan minum, pencetakan bukunya ada pencetakan dan penjilidan, ada verifikasi, pendampingan narasumber,” kata Juhana.
“Pungutannya terjadi, tapi liar tidaknya saya sedang pelajari, “ imbuh Juhana.
Terkait dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK), Juhana mengungkapkan, di dinas pendidikan dari tingkat kabupaten hingga bawah harus didesain ulang. Tujuannya adalah untuk peningkatan pelayanan pendidikan.
“Sekarang kan bidang itu berjenjang ya, ada bidang SD, SMP, PAUD, nah apakah nanti per substansi, jadi bidang kurikulum, kesiswaan, sarpras,” kata Juhana.
Sebelumnya diberitakan Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, M Yudi Ahadiat melakukan pemeriksaan terhadap SJ selaku korwil bidang pendidikan SD Kecamatan Pangalengan dan pengawasnya EA, lalu ada AD selaku korwil bidang pendidikan SD Kecamatan Kertasari, atas dugaan pungutan liar terhadap sejumlah kepala sekolah, dimana barang bukti yang diamankan berupa uang senilai lebih dari Rp11 juta.***
Editor: denkur