Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK-PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
DARA | Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta Kamis (15/12/2022) pagi dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Ipu Umbaran Wibowo.
Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran, pertama pada kode etik jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan, sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena iu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaanya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, (DK-PWI) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
“Yang palingi tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ujar Ilham Bintang.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI, akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” imbuhnya.
Editor: denkur