Dewan Kota Bandung Minta Penerapan Denda tak Pakai Masker Dikaji Ulang

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: dream.co.id)

Ilustrasi (Foto: dream.co.id)

“Sebetulnya, saya masih dapat belum setuju dengan adanya rencana dari penerapan kebijakan tersebut. Karena sudah sejauh mana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya terkait rencana tersebut,” ujar Rizal Khaerul.


DARA | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merencanakan untuk menerapkan denda senilai Rp100-150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khaerul mempertanyakan efektivitas denda yang bakal diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang.

Rizal menilai, penerapan sanksi harus berbanding lurus dengan seberapa besar upaya sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Sebetulnya, saya masih dapat belum setuju dengan adanya rencana dari penerapan kebijakan tersebut. Karena sudah sejauh mana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya terkait rencana tersebut,” ujar Rizal saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (13/7/2020).

Pihaknya ingin melihat dulu bagaimana upaya pemerintah dalam memastikan semua warganya telah memiliki masker. Terlebih, bagi warga dengan kondisi ekonomi lemah, yang mesti pertimbangkan banyak hal sebelum membeli masker. Pasalnya, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari pun mereka membutuhkan usaha dan kerja keras.

“Kalau untuk warga yang berkecukupan ekonomi mungkin enggak masalah tinggal beli masker, tapi pertanyaannya bagaimana dengan warga berekonomi lemah, tentu membeli masker menjadi pilihan kedua setelah dirinya memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apabila kebutuhan masker ini telah mampu dipenuhi oleh pemerintah, maka sanksi tersebut bisa diterapkan,” cetusnya.

Oleh karena itu, berapapun denda yang diterapkan, tidak akan berjalan efektif, bila tidak disertai dengan upaya sosialisasi, edukasi, dan pemenuhan kebutuhan masker yang tidak maksimal bagi masyarakat. Hal ini pun mengacu pada penerapan aturan sanksi denda bagi para pembuang sampah sembarangan yang tidak berjalan secara efektif.

“Hal yang paling penting adalah seberapa besar upaya sosialisasi dan edukasi pemerintah terhadap penerapan kebijakan dan upaya pencegahan lainnya, sehingga dapat menumbuhkan tingkat kesadaran diri masyarakat secara kolektif terhadap pencegahan dari potensi penularan Covid-19,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB