Dewan Kota Bandung Minta Penerapan Denda tak Pakai Masker Dikaji Ulang

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: dream.co.id)

Ilustrasi (Foto: dream.co.id)

“Sebetulnya, saya masih dapat belum setuju dengan adanya rencana dari penerapan kebijakan tersebut. Karena sudah sejauh mana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya terkait rencana tersebut,” ujar Rizal Khaerul.


DARA | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merencanakan untuk menerapkan denda senilai Rp100-150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khaerul mempertanyakan efektivitas denda yang bakal diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang.

Rizal menilai, penerapan sanksi harus berbanding lurus dengan seberapa besar upaya sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Sebetulnya, saya masih dapat belum setuju dengan adanya rencana dari penerapan kebijakan tersebut. Karena sudah sejauh mana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya terkait rencana tersebut,” ujar Rizal saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (13/7/2020).

Pihaknya ingin melihat dulu bagaimana upaya pemerintah dalam memastikan semua warganya telah memiliki masker. Terlebih, bagi warga dengan kondisi ekonomi lemah, yang mesti pertimbangkan banyak hal sebelum membeli masker. Pasalnya, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari pun mereka membutuhkan usaha dan kerja keras.

“Kalau untuk warga yang berkecukupan ekonomi mungkin enggak masalah tinggal beli masker, tapi pertanyaannya bagaimana dengan warga berekonomi lemah, tentu membeli masker menjadi pilihan kedua setelah dirinya memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apabila kebutuhan masker ini telah mampu dipenuhi oleh pemerintah, maka sanksi tersebut bisa diterapkan,” cetusnya.

Oleh karena itu, berapapun denda yang diterapkan, tidak akan berjalan efektif, bila tidak disertai dengan upaya sosialisasi, edukasi, dan pemenuhan kebutuhan masker yang tidak maksimal bagi masyarakat. Hal ini pun mengacu pada penerapan aturan sanksi denda bagi para pembuang sampah sembarangan yang tidak berjalan secara efektif.

“Hal yang paling penting adalah seberapa besar upaya sosialisasi dan edukasi pemerintah terhadap penerapan kebijakan dan upaya pencegahan lainnya, sehingga dapat menumbuhkan tingkat kesadaran diri masyarakat secara kolektif terhadap pencegahan dari potensi penularan Covid-19,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:09 WIB

Wujudkan Transformasi Pajak, Kepala Bapenda: Layanan untuk Badan Usaha Makin Mudah

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Berita Terbaru