Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mendorong pemerintah pusat agar memerhatikan aspirasi buruh. Terlebih, buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional seiring akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
DARA | BANDUNG – “Tentunya ditengah situasi pandemi saat ini pemerintah dan DPR RI betul-betul harus mendengar aspirasi yang disampaikan para buruh dan menjelaskan secara terang benderang terkait kekhawatiran dari RUU Cipta Kerja. Sebab saya menduga, dampak ini ada komunikasi yang belum tuntas antara pemerintah dan para buruh saat berdialog,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/10/2020).
Tedy mengaku tidak memersoalkan aksi unjuk rasa yang bakal digelar para buruh di seluruh kabupaten/kota, lantaran hal itu menjadi hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang. Namun begitu, dalam kondisi pandemi saat ini, aksi unjuk rasa tersebut harus pula memperhatikan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Saya yakin dan percaya aksi unjuk rasa para buruh di Kota Bandung akan berlangsung tertib dan mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehatan dalam menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Sebagai upaya preventif dan memastikan potensi penularan virus corona baru tidak terjadi dalam penyampaian aspirasi, pihaknya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung, untuk menjadikan Balai Kota Bandung sebagai lokasi dari kegiatan unjuk rasa para buruh. Pihaknya pun akan meminta perwakilan anggota dewan di komisi yang memiliki tupoksi mengakomodir kebutuhan dari aspirasi para pekerja.
“Sehingga tujuan dari aksi mereka tetap dapat tersampaikan. Kita pun berharap, mudah-mudahan jangan sampai ada dampak terjadinya penularan Covid-19 diantara para buruh yang menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.***
Editor: denkur