Setelah usulan formasi itu direspon pemerintah pusat, bukan berarti masalah guru honorer yang lolos PG tersebut tuntas. Begini ceritanya.
DARA – Setelah melalui perjuangan yang sangat alot yaitu meyakinkan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut bahwa anggaran PPPK dibiayai dari APBN melalui DAU dan anggarannya ada di pemerintah pusat, akhirnya Pemkab Garut mengusulkan formasi 3.330 ke pemerintah pusat yaitu untuk para guru honorer yang lolos passing grade baik P1, P2, P3 dan P1 tahap dua.
Namun, setelah usulan formasi itu direspon oleh pemerintah pusat, bukan berarti permasalahan guru honorer yang lolos PG tersebut tuntas permasalahannya, karena masih terdapat beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusinya secara tepat dan bijak.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan SE., M.Si, mengatakan, di antara 3.330 honorer yang lolos PG tersebut terdapat 1 orang yang sudah memasuki masa pensiun, dan 2 orang lolos di luar Kabupaten Garut, sehingga jumlah guru honorer yang harus diangkat di Kabupaten Garut berjumlah 3.327.
“Namun ternyata dari jumlah tersebut ada 183 orang guru yang tidak jelas nasibnya, yaitu 95 orang guru PAI akan dipetakan diluar kota dan 88 orang guru bahasa inggris harus menunggu antrian guru bahasa inggris yang pensiun sebab di sebar keluar daerah sekalipun mereka tidak mendapatkan formasi,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Dedi pun meminta, untuk permasalahan ke 183 orang guru ini pemerintah pusat harus bertanggungjawab terhadap kata-katanya baik Mendikbudbudristekdikti maupun Dirjen GTK yang menurutnya selalu mengatakan bahwa guru yang lolos PG akan dibuatkan formasinya dan akan mengajar di tempat dia mengajar.
“Saya kira pernyataan ini yang harus dikejar semua oleh guru honorer seluruh Indonesia. Disamping itu pula secara eksisting bahwa rekrutmen PPPK masih jauh dari yang di targetkan yaitu 1 juta PPPK guru, artinya sangat besar peluang untuk penempatan mereka di sekolah tempat mereka mengajar,” ujarnya.
Apalagi, terang Dedi, Kabupaten Garut dari 8.804 yang di targetkan baru sekitaran 4.000. Ia menyebutkan, guru PPPK jumlah tersebut sudah termasuk yang akan diangkat tahun 2022 yaitu berjumlah sekitar 3.327 orang guru honorer.
Disamping itu pula, lanjut Dedi, perlu dilakukan kajian pemetaan sebaran guru-guru di Kabupaten Garut, sebab ternyata pemetaan yang dilakukan oleh kemendikbud dengan basis dapodik ternyata tidak akurat.
Dedi mencontohkan, untuk guru PAI di SDN Saribakti V dalam pemetaan yang dilakukan oleh kemendikbud tidak ada formasi dengan alasan penuh, padahal di sekolah tersebut ada Guru PAI yang lolos PG dan tidak ada guru PAI lain.
“Ini artinya hasil pemetaan kebutuhan guru berdasarkan satuan pendidikan yang dilakukan oleh kemendikbud perlu di verifikasi lagi di lapangan dengan melibatkan pengawas dan korwil di masing masing kecamatan,” katanya.
Selain itu, tambah Dedi, pihak Pemda Garut, dalam hal ini Disdik dan BKD juga harus lebih aktif memvalidasi dan mengkomunikasikan kepada pemerintah pusat (kemendikbudristekdikti, Kemenpan RB, dan BKN) sebab basis penentuan kuota maupun usulan yang dilakukan oleh pemerintah pusat tetap basisnya dapodik yang di usulkan oleh daerah.
“Sebab nasib 183 orang guru ini harus kita perjuangan secara tuntas jangan hanya menunggu dan apalagi diam tidak ada upaya sama sekali,” ujarnya.
Editor: denkur