DARA | JAKARTA – Dewan pers menerbitkan surat edaran resmi tentang organisasi pers yang diakui saat ini.
Ketua Dewan Pers, M Nuh mengatakan, surat edaran itu diterbitkan karena adanya protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.
Surat edaran itu, kata M Nuh, dikirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.
Juga ditembuskan ke tujuh organisasi Pers yakni Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Berikut nama-nama organisasi pers yang diakui Dewan pers saat ini:
- Serikat Perusahan Pers (SPS)
- Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Disebutkan dalam isi surat edaran itu, hingga kini wartawan yang telah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. UKW digelar oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.
“Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia. Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/siber yakni 43.300 media online,” ujar M Nuh.***
Editor: Aldinar