Dewan Pers: Langgar Pemberitaan Anak, Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kamis, 8 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kelanakora.suarasurabaya.net

Foto: kelanakora.suarasurabaya.net

DARA | MAKASAR – Sanksinya cukup berat bagi media dan wartawan yang melanggar aturan pemberitaan tentang anak, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dalam sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak di Hotel Santika, Makassar, Rabu kemarin (7/8/2019).

Menurut Hendry,  wartawan harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

“Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam peristiwa kejahatan harus dirahasiakan identitasnya. Definisi anak dalam kaitan ini adalah mereka yang masih dalam kandungan sampai berusia 18 tahun,” ujarnya.

Peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua atau keluarga,  kekerasan dan kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik terhadap anak, sehingga wartawan tidak mencari dan menggali informasi mengenai hal-hal diluar kapasitas anak untuk memberi jawaban.

Terkait pemberitaan bernuansa positif, prestasi anak, Hendry mengimbau untuk mempertimbangkan faktor psikologi anak dan efek pemberitaan yang berlebihan. “Dalam banyak kasus, anak berhenti berprestasi karena waktu belajarnya direnggut dari media, dipanggil dari satu media ke media lain. Ini namanya over pemberitaan,” ujarnya.

Wartawan, lanjut Hendry Chairudin Bangun, juga tidak boleh  memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video, foto, status, dan audio) semata-mata dari media sosial. Apalagi kalau tidak meminta izin terlebih dahulu, meski mencantumkan sumbernya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB