DARA | MAKASAR – Sanksinya cukup berat bagi media dan wartawan yang melanggar aturan pemberitaan tentang anak, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun dalam sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak di Hotel Santika, Makassar, Rabu kemarin (7/8/2019).
Menurut Hendry, wartawan harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
“Anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam peristiwa kejahatan harus dirahasiakan identitasnya. Definisi anak dalam kaitan ini adalah mereka yang masih dalam kandungan sampai berusia 18 tahun,” ujarnya.
Peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua atau keluarga, kekerasan dan kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik terhadap anak, sehingga wartawan tidak mencari dan menggali informasi mengenai hal-hal diluar kapasitas anak untuk memberi jawaban.
Terkait pemberitaan bernuansa positif, prestasi anak, Hendry mengimbau untuk mempertimbangkan faktor psikologi anak dan efek pemberitaan yang berlebihan. “Dalam banyak kasus, anak berhenti berprestasi karena waktu belajarnya direnggut dari media, dipanggil dari satu media ke media lain. Ini namanya over pemberitaan,” ujarnya.
Wartawan, lanjut Hendry Chairudin Bangun, juga tidak boleh memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video, foto, status, dan audio) semata-mata dari media sosial. Apalagi kalau tidak meminta izin terlebih dahulu, meski mencantumkan sumbernya.***
Editor: denkur