Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Investor Daily

Ilustrasi: Investor Daily

Dewan Pers melarang wartawan minta-minta THR dalam bentuk apapun.

DARA | Larangan Dewan Pers itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu 28 Maret 2024, bernomor 364/DP/K/III/2024.

Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi pers, perusahaan pers, atau organisasi wartawan.

Maksudnya untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Ninik Rahayu, keputusan ini didasari oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya.

Berikut isi surat edaran Dewan Pers, sebagaimana dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Rabu (3/4/2024):

1. Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idulfiri.

2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.

3. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya satu bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari satu tahun, maka dihitung secara proporsional.

4.Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.

5. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

6.Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.

7.Secara khusus apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatat evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.

8.Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dampat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Sang Legenda: Jiwa dan Karya Utha Likumahuwa Tetap Hidup hingga Saat Ini
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:39 WIB

Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB