Media massa harus memerhatikan kode etik jurnalistik dalam peliputan tentang kasus virus COVID-19. Demikian imbauan Dewan Pers.
DARA | JAKARTA – “Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan sosial kontrol, sehingga dalam pemberitaan kasus virus corona di Indonesia, baik media cetak maupun elektronik, perlu memerhatikan sejumlah ketentuan,” ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh melalui rilis pers yang diterima dara.co.id, Kamis (5/3/2020).
Ketentuan tersebut antara lain, media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional.
Lebih lanjut, media massa juga diimbau untuk tidak memberitakan kasus virus COVID-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik.
“Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus Corona ini,” katanya.
Melalui ruang redaksinya, media massa perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan tentang kasus virus COVID-19 tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
Media massa juga diminta untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus COVID-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
Media massa juga diminta untuk menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus COVID-19 saat bertugas di lapangan.
Kemudian, media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat.***