Dewan Pers : RKUHP Jangan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: net

foto: net

DARA | JAKARTA – Dewan Pers meminta agar materi yang terkait dengan kemerdekaan pers dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.

Siaran Pers Dewan Pers, Jumat (20/9/2019) di laman Dewan Pers, menyatakan telah dan terus mencermati pembahasan RKUHP. Untuk memenuhi salah satu fungsinya sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, Dewan Pers memberikan pandangan terhadap pembahasan beberapa ketentuan dalam RKUHP.

Dewan Pers juga mengapresiasi  dan memberikan penghargaan terhadap upaya pembahasan RUU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI yang telah dilakukan. Namun, demi kebaikan bangsa dan negara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan seyogianya pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang, terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, atau tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan semata.

Dengan demikian, Dewan Pers berharap penetapan undang-undang tersebut tidak dilakukan pada masa akhir periode keanggotaan DPR RI 2014-2019. Setelah mempelajari materi RKUHP, Dewan Pers menyatakan pasal-pasal di bawah ini ditiadakan karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers. Terutamanya Pasal 2 yang berbunyi: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

RKUHP Dianggap Kriminalisasi Jurnalis dan Ancam Kebebasan Pers RUU tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang-tindih dengan undang-undang yang ada sehingga UU KUHP berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 217 s.d. 220 (Bab Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah), serta Pasal 246 dan 247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi. Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong); Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan); Pasal 304 s.d. 306 (tindak pidana terhadap agama); Pasal 353 s.d. 354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara); Pasal 440 (pencemaran nama baik); Pasal 446 (pencemaran orang mati).

Dewan Pers berharap anggota DPR 2019-2024 dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf g UU No. 12/2011 dalam proses RUU KUHP. DPR dapat memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, serta pengundangan secara transparan dan terbuka.

Bahan: siaran pers Dewan Pers | editor: aldinar

 

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Berita Terbaru