DARA | JAKARTA – Dewan Pers gelar pertemuan klarifikasi kasus pengaduan pemberitaaan Majalah Tempo berjudul: “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” edisi 10 Juni 2019. Pertemuan berlangsung di ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Hadir dalam agenda klarifikasi itu dari pihak pengadu Mayjen TNI (Purn) Chairawan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sedangkan dari Majalah Tempo hadir Pemred Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum.
Kesimpulan sementara, dikatakan Anggota Dewan Pers, Henry Chairudin Bangun, bahwa pemberitaan di Majalah Tempo terkait kerusuhan di beberapa titik pada 21-22 Mei 2019 adalah produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan azas investigasi.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers fokus membahas permasalahan kedua belah pihak yaitu soal pencantuman nama Tim Mawar dalam karya jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Dalam edisi tersebut berisi sejumlah hal yang dipersoalkan pelapor di antaranya sampul majalah berjudul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah”, artikel berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin” pada halaman 28-32, judul artikel “Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan” pada halaman 33, dan “Aktor dan Panggungnya” pada halaman 27.
“Hanya saja masih ada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyebutan nama Tim Mawar itu,” ujar Henry C Bangun seraya menambahkan, pada pertemuan tadi, ada kesepakatan, tapi ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh kelompok kerja pengaduan, sehingga harus diputuskan melalui pleno sembilan anggota Dewan Pers.
Hal yang tidak bisa diputuskan adalah permintaan dari pelapor agar Dewan Pers menandatangani surat pernyataan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana di kepolisian. “Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan pidana. Dewan Pers akan bekerja pada ranah kode etik jurnalistik yang telah ditempuh oleh terlapor,” ujarnya.***
Editor: denkur