Dewan Pers Simpulkan Pemberitaan Kerusuhan di Majalah Tempo Produk Jurnalistik

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | JAKARTA – Dewan Pers gelar pertemuan klarifikasi kasus pengaduan pemberitaaan Majalah Tempo berjudul: “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” edisi 10 Juni 2019. Pertemuan berlangsung di ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Hadir dalam agenda klarifikasi itu dari pihak pengadu Mayjen TNI (Purn) Chairawan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Sedangkan dari Majalah Tempo hadir Pemred Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum.

Kesimpulan sementara, dikatakan Anggota Dewan Pers, Henry Chairudin Bangun, bahwa  pemberitaan di Majalah Tempo terkait kerusuhan di beberapa titik pada 21-22 Mei 2019 adalah produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan azas investigasi.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers fokus membahas permasalahan kedua belah pihak yaitu soal pencantuman nama Tim Mawar dalam karya jurnalistik Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Dalam edisi tersebut berisi sejumlah hal yang dipersoalkan pelapor di antaranya sampul majalah berjudul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah”, artikel berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin” pada halaman 28-32, judul artikel “Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan” pada halaman 33, dan “Aktor dan Panggungnya” pada halaman 27.

“Hanya saja masih ada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyebutan nama Tim Mawar itu,” ujar Henry C Bangun seraya menambahkan, pada pertemuan tadi, ada kesepakatan, tapi ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh kelompok kerja pengaduan, sehingga harus diputuskan melalui pleno sembilan anggota Dewan Pers.

Hal yang tidak bisa diputuskan adalah permintaan dari pelapor agar Dewan Pers menandatangani surat pernyataan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana di kepolisian. “Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan pidana. Dewan Pers akan bekerja pada ranah kode etik jurnalistik yang telah ditempuh oleh terlapor,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Jelang Hari Pers 2025, Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:39 WIB

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Senin, 27 Januari 2025 - 13:24 WIB

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Senin, 27 Januari 2025 - 08:17 WIB

Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis

Berita Terbaru


Pengangkutan dan pembersihan sampah di kawasan Oxbow Cicukang, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).(Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Jan 2025 - 11:18 WIB


Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meninjau sejumlah vihara di Kota Bandung, Selasa (28/1/2025) malam. (Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat

Rabu, 29 Jan 2025 - 11:03 WIB